Caleg Gerindra Andre Rosiade Laporkan Metro TV ke Dewan Pers
Menurutnya, pemberitaan itu tak berdasar karena dia tidak ditolak warga se-Kabupaten Dharmasraya, melainkan hanya segelintir orang yang merupakan pendukung capres-cawapres nomor urut 01 dan pendukung Bupati Dharmasraya yang merupakan kader PDIP.
Caleg Partai Gerindra dari dapil Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade, melaporkan Metro TV ke Dewan Pers, Jumat (29/3). Andre melaporkan stasiun TV ini karena pemberitaan yang ditayangkan pada Senin (25/3). Dalam berita tersebut dikatakan Andre diusir warga Kabupaten Dharmasraya saat melakukan kampanye.
Menurutnya, pemberitaan itu tak berdasar karena dia tidak ditolak warga se-Kabupaten Dharmasraya, melainkan hanya segelintir orang yang merupakan pendukung capres-cawapres nomor urut 01 dan pendukung Bupati Dharmasraya yang merupakan kader PDIP.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Di mana kampanye akbar Prabowo-Gibran diadakan? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tembus di atas 51 persen usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
"Hari ini saya mau melaporkan Metro TV ya karena memuat pemberitaan terhadap diri saya tidak mendasar," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
"Mereka (wartawan Metro TV) tidak ada di lapangan. Lalu mereka selain tidak ada di lapangan juga tidak mengonfirmasi saya. Mereka menulis di beritanya saya diusir warga. Padahal yang melakukan pengadangan terhadap saya itu pendukung Pak Jokowi juga pendukung Bupati Dharmasraya yang juga kader PDIP. Hanya 20-30 orang berbaju seragam pasangan 01," lanjutnya.
Andre mengatakan, selama dua hari di Dharmasraya mulai dari Sabtu-Minggu, 23-24 Maret 2019, dia diterima warga dengan baik. Dia juga melangsungkan pertemuan di beberapa nagari bersama warga dan semua berjalan lancar.
"Jadi tidak ada warga (yang mengusir). Dan acara saya dari Sabtu sampai Minggu, bahkan pada Minggu itu sampai tengah malam saya masih bertemu ribuan warga di berbagai tempat," kata dia.
"Jadi isu yang disampaikan Metro TV bahwa saya ditolak warga Dharmasraya tak mendasar, fitnah, dan berita yang tidak punya dasar sehingga saya melaporkan ke Dewan Pers supaya Metro TV bisa kembali pada relnya," jelasnya.
Selain ke Dewan Pers, Andre juga melaporkan persoalan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Persoalan ini ingin diselesaikan sesuai UU Pers karena itulah dia memilih melaporkan ke dua institusi tersebut. Dia berharap laporan ini akan dijadikan pembelajaran oleh stasiun televisi milik Surya Paloh tersebut.
"Kita sudah berulang kali melihat Metro TV melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kita lihat Metro TV mem-framing, kalau Metro itu mohon maaf ya sudah seperti TVRI zaman orde baru. Hanya membela Pak Harto pada era orde baru. Sekarang yang terjadi apa? Metro TV sudah jadi corong pemerintahan Pak Jokowi. Karena itu, ini harus jadi pelajaran supaya Metro TV bisa berubah kembali pada kode etik jurnalistik," jelasnya.
Sebelum mendatangi Dewan Pers, Andre telah berkomunikasi dengan pihak Metro TV. Pihak stasiun televisi itu menawarkan dia menyampaikan hak jawab.
"Saya sudah komunikasi dengan mbak Aviani Malik, baik via telepon maupun WA. Dia sempat menawarkan untuk memberikan hak jawab pada saya, lalu saya tanya bagaimana caranya. Tapi beliau setelah itu tidak respons sama sekali. Dan saya lihat tidak ada iktikad baik. Kejadiannya hari Senin dan sampai sekarang hari Jumat tidak ada respons dari Metro TV, saya mengambil tindakan agar Metro TV belajar lah, kembali kepada ruhnya media, berpihak pada kode etik jurnalistik bukan berpihak pada partai maupun capres yang kita usung atau dukung," paparnya.
Dalam laporannya, dia membawa bukti berupa rekaman video dari berita Metro TV dan video penghadangan yang dialaminya. "Itu rekamannya ada siapa yang menghadang saya, yang mengintimidasi saya adalah pendukung Pak Jokowi," kata dia.
Dia juga melaporkan pengadangan ini ke Bawaslu Dharmasraya disertai bukti yang lengkap. Laporannya yaitu pelanggaran Pasal 491 UU Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Andre juga mengingatkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya untuk memperhatikan laporannya.
"Bukti kami lengkap, sempurna bahkan Panwascam yang mendampingi saya di lapangan merekomendasikan ke Bawaslu Dharmasraya itu Pasal 491 karena yang melakukan penghadangan terhadap saya tidak berizin. Tidak punya STTP. Beda dengan saya yang punya STTP," jelasnya.
"Kepada anggota Polsek yang mengawal saya di lapangan pun mereka menyatakan positif ini tak berizin. Sehingga tak ada alasan Gakkumdu yang isinya kejaksaan dan polisi sampai masuk angin menyatakan ini tidak ada pelanggaran. Kalau ini terjadi, berarti tuduhan dan indikasi keterlibatan polisi dan jaksa sebagai pendukung Pak Jokowi bisa terbukti. Indikasi ya, saya bilang indikasi. Patut diduga polisi dan jaksa di Sentra Gakkumdu tidak netral," lanjutnya.
Kuasa Hukum Andre Rosiade, Gusri Putra Dodi menyampaikan ada empat pasal pelanggaran berdasarkan SK Dewan Pers Nomor 6 yang diduga dilakukan pihak Metro TV dan itulah yang dilaporkan ke Dewan Pers
"Salah satunya wartawan harus berimbang, independen dan kroscek ke sumber berita tapi ini tidak dilakukan," jelasnya.
Selain itu, ada juga Pasal 4 terkait pemuatan berita bohong. Berita penghadangan oleh warga Dharmasraya menurutnya tidak sesuai karena yang melakukan hanya 20-30 orang.
"Kalau di berita itu disampaikan Andre Rosiade dihadang sekelompok orang lain ceritanya tapi ini dikatakan warga Dharmasraya tolak Andre Rosiade. Di sinilah yang kita lihat di kode etik Dewan Pers ini memenuhi unsur makanya kita buat laporan," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi Imbau Pakai Baju Putih, Kubu Prabowo Serukan Warna Biru Saat Nyoblos
Ajak Golput Kena UU ITE, Fadli Zon Nilai Kubu Jokowi Lagi Kekurangan Suara
Fadli Zon: Prabowo Paling Tidak Suka Diarah-arahkan
Survei CSIS: Gerindra Kuasai Jakarta dan Sumatera, PDIP Kokoh di Enam Wilayah
Fadli Zon Yakin Pengalaman Militer Prabowo Beri Keuntungan Di Debat Keempat
7 Bulan Tanpa Wagub, Anies Kerepotan Kerja Sendirian
Tiga Parpol Teratas Versi Survei CSIS: PDIP, Gerindra dan Golkar