Calon Hakim Agung Ini Akan Tegur Hakim yang Pesta Miras Sambil Lihat Striptis
Calon Hakim Agung Ini Akan Tegur Hakim yang Pesta Miras Sambil Lihat Striptis. Artha menjelaskan, terkait hukuman apa yang akan diberikan oleh dirinya terhadap hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Ia pun mengaku ada prosedur yang akan menindak atau memproses hakim tersebut.
Calon Hakim Agung (CHA) Artha Theresia Silalahi akan menegur hakim yang melakukan perbuatan melanggar kode etik yakni menggelar pesta minuman keras di suatu club malam sambil menyaksikan penari seksi. Hal itu ditanyakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap saat wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat.
"Saya akan menegur hakim yang bersangkutan dan yang kedua saya akan membentuk tim untuk memeriksa hakim tersebut," kata Artha, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Artha menjelaskan, terkait hukuman apa yang akan diberikan oleh dirinya terhadap hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Ia pun mengaku ada prosedur yang akan menindak atau memproses hakim tersebut.
"Sepemahaman saya pak, saya tidak berhak menjatuhkan hukuman. Ada prosedur sebetulnya saya akan menyampaikan dulu kepada Bawas semacam rekomendasi melaporkan. Kemudian meminta petunjuk dari Bawas dan nanti Bawas yang akan memberikan hukumannya," jelasnya.
"Butir-butir yang dilanggar itu banyak sekali pak. Itu hakim yang tidak jujur, tidak arif bijaksana, tidak ada integritasnya, tidak profesional dan tidak bertanggungjawab, tidak menghargai diri sendiri juga," sambungnya.
Bantah Pernah di Kelab Malam
Selain itu, Artha membantah perihal adanya isu yang menyebut kalau dirinya pernah berada di satu kelab malam dan disajikan minuman beralkohol.
"Barangkali bisa di sebutkan dimana, karena saya merasa tidak pernah pak. terima kasih," tutupnya.
Diketahui, Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terbuka terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019. Nantinya, mereka akan mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Seleksi calon hakim agung ini digelar pada hari ini, Selasa 12-14 November 2019 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Berikut nama-nama calon hakim agung yang lulus tahap III :
Kamar Agama : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra.
Kamar Perdata : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno.
Kamar Pidana : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo.
Kamar Militer : Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad Kolonel Tiarsen Buaton.
Kamar Tata Usaha Negara : Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Sartono dan Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto.
(mdk/eko)