Calon Kapolri Ingin Polisi Tak Lagi Menilang di Jalan, Mungkinkah?
Polda Metro Jaya mendukung keinginan Komjen Sigit. Namun Kompolnas melihat bukan hal mudah menghapus polisi menilang langsung pengendara di jalan. Bagaimana kata pengamat transportasi?
DPR menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Hal itu berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III DPR, Rabu (20/1) kemarin.
Dalam paparannya, salah satu yang menjadi perhatian yakni keinginan Sigit ke depan Polisi lalu lintas tak lagi melakukan tilang di jalan. Dia memilih mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai cara efektif mengatur pelanggaran lalu lintas. Hal ini juga demi mengurangi pelanggaran prosedur polisi di jalan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu (20/1).
Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan. Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.
"Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang," ujarnya.
"Kita harapkan hal ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri. Khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu di lalu lintas," ujarnya.
Niat baik Calon Kapolri ditanggapi positif oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. Menurut dia, ETLE cocok diterapkan di masa Pandemi Covid-19 saat ini lantaran meminimalkan kontak antara petugas dengan pengendara.
"Iya saat ini kan intinya kami siap mendukung kebijakan bapak Kapolri. Terutama untuk moderenisasi Polantas, kami menyambut gembira terhadap kebijakan bahwa ETLE menjadi salah satu prioritas kepolisian," ujar Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Rabu (20/1).
Dia mengatakan bahwa selama penerapan ETLE yang telah ditempatkan sejumlah titik di Jakarta, ini cukup efektif menumbuhkan sikap disiplin masyarakat saat berkendara.
"Efektifitasnya sangat efektif, di titik-titik yang terdapat ETLE itu secara data menunjukkan bahwa terjadi peningkatan disiplin masyarakat. Dilihat dari jumlah pelanggaran yang tercapture (tertangkap) oleh kamera," kata Sambodo.
Dia pun tak menutup kemungkinan apabila penggunaan tilang elektronik ini bisa menggantikan fungsi tilang secara langsung. Lantaran, konsep tilang elektronik pun telah diterapkan diberbagai negara.
"Iya bisa saja (diterapkan) toh diluar negeri beberapa negara maju penindakan sudah seperti ini (ETLE). Terlebih efektif disaat pandemi Covid-19 seperti ini mengurangi interaksi antara anggota dan masyarakat yang ditilang sehingga dengan demikian mengurangi potensi penularan," terangnya.
Bagaimana di Pelosok?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti juga mendukung langkah Komjen Sigit. Hal ini sebagai bentuk modernisasi Polri.
"Itu sesuai dengan kemajuan teknologi. Dengan e-tilang (ETLE), maka potensi suap atau pungli kepada oknum anggota akan hilang. Modernisasi Kepolisian harus bisa diterapkan hingga ke pelosok-pelosok wilayah Indonesia," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (20/1).
Namun demikian, dia mengingatkan, rencana tersebut memiliki tantangan ketika memasuki daerah yang masih minim teknologi, termasuk jaringan internet. Oleh sebab itu, Poengky menyarankan, agar penerapan tilang ETLE dilakukan secara bertahap dimulai dari kota-kota besar.
"Tantangannya di daerah-daerah yang teknologi internetnya masih belum bagus. Untuk itu bisa dilaksanakan secara bertahap di daerah-daerah yang teknologi internetnya bagus, misalnya di kota-kota besar dan ibukota provinsi," jelasnya.
Agar memudahkan realisasi tilang ETLE, Poengky menyarankan agar Polri saling bekerjasama baik dengan Pemda maupun masyarakat untuk mengintegrasikan CCTV yang terpasang ke jaringan Command Center Polri dapat memantau pelanggaran lalu lintas.
"Sehingga diharapkan ada kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Polda agar CCTV Pemerintah Daerah dan CCTV milik masyarakat dapat diintegrasikan dengan Command Center. Hal ini tidak saja dapat membantu memonitor lalu lintas, tetapi juga dapat digunakan untuk memantau kamtibmas di wilayah," jelasnya.
Akan tetapi, Poengky memandang jika rencana penerapan tilang ETLE baru bisa diterapkan secara bertahap dan belum bisa menggantikan secara keseluruhan tilang langsung dalam waktu dekat, apabila di terapkan dengan skala nasional.
"Boleh dilakukan (tilang langsung) di daerah yang sulit jaringan internetnya. Tapi Di daerah-daerah metropolitan yang jaringan internetnya bagus, ya pakai e-tilang," ujarnya.
Butuh Waktu 5 Tahun
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno juga mendukung Komjen Sigit memanfaatkan teknologi dalam proses tilang pengendara di jalan. Pelanggar lalu lintas sudah saatnya ditindak dengan sistem berbasis elektronik, seperti di negara lain.
"Emang harus begitu, kita tuh sudah ketinggalan dari negara lain. Karena dengan tilang elektronik itukan ada kepastian semuanya terekam karena memakai kamera kan, makanya harus diperbanyak-lah kameranya," kata Djoko saat dihubungi merdeka.com, Rabu (20/1).
Selain itu, Djoko menilai bahwa dampak lain dari pemasangan tilang elektronik akan menciptakan citra positif bagi Kepolisian, terkhusus terkait banyaknya persepsi negatif terhadap tindakan tilang yang dilakukan Kepolisian di masyarakat.
"Nantikan semuanya akan transparan, jadi orang tidak saling menuding misal pagi-pagi polisi nilang itu kadang disebut mau cari sarapan, kan tidak enak rasanya kan. Tapi kadang masyarakat suka begitu kan, walau tidak banyak," katanya.
"Jadinya polri sudah melangkah maju dan sudah akan meninggalkan tilang-tilang yang sifatnya manual, dan mungkin tilang manual itu rentan tidak terdata bisa terjadi transaksi. Tapi kalau tilang elektronik itu tidak akan terjadi transaksi, karena semuanya tersimpan datanya dan tercatat semuanya," tambahnya.
Walaupun, menurutnya tilang ETLE baru efektif diterapkan di Jakarta, tetapi bila rencana penerapan tilang ini digarap dengan serius oleh kepolisian, Djoko memprediksi kurang dari lima tahun akan sudah terealisasikan di banyak kota.
"Saya kira kalau anggarannya ada dan ada kemajuan itu lima tahun selesai. Saya sara begitu, karena program ini lebih cepat lebih baik. Dan akan ada transparansi dan data yang lebih akurat nantinya," ujarnya.
"Walaupun tidak menutup kemungkinan permasalahan-masalahan lain yang pasti tetap ada, karena tidak ada sistem yang sempurna. Tapi ada sistem yang lebih transparansi, akuntabel itu lebih baik. Saya berharap segera dilakukan dan serius, karena kalau ditilang timbul masalah, tidak ditilang banyak yang melanggar," tambahnya.
Lebih lanjut, Djoko memandang bila penerapan tilang elektronik bukan berarti menghilangkan kewenangan polisi menilang secara langsung. Karena pada saat tertentu, kewenangan untuk menilang oleh polisi sangat diperlukan.
"Mungkin untuk kasus-kasus tertentu masih bisa, untuk kewenangan terhadap hal-hal tertentu yang misalkan jalan belum ada terpasang kamera atau dalam rangka operasi tertentu itu bisa," ujarnya.
Berantas Punglinya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad M Ali menyambut baik rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan penilangan langsung. Melainkan melalui teknologi ETLE saja.
Namun, Ali menyarankan, agar Sigit lebih fokus untuk menuntaskan masalah pungutan liarnya. Menurutnya, Sigit perlu memberantas kebiasaan oknum anggota yang suka mengambil pungli, salah satunya saat menilang.
"Saya sepakat kalau kemudian nanti yang dikurangi itu adalah pungli terhadap penilangan," kata Ahmad M Ali saat di Gedung DPR RI , Jakarta, Rabu (20/1).
Menurutnya, penilangan di jalan raya tidak perlu dihapuskan. Sebab kata dia, penilangan merupakan salah satu solusi mencegah kemacetan lalu lintas.
"Beberapa penambahan jalur jalan itu cenderung stagnan. Sehingga kemudian tentunya perlu penanganan secara serius," ujar Ali.
Dia mengatakan, ada banyak kerugian yang didapatkan akibat kemacetan di jalan. Mulai dari kerugian psikologi sang pengendara itu hingga kerugian materi.
"Menurut penelitian Bank Dunia ada kurang lebih Rp60 triliun kerugian masyarakat Jabodetabek akibat kerugian dalam setiap tahun," ujarnya.