Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah
Guna memuluskan penerbitan izin SKDU rumah ibadah di Q Big Mall BSD, Camat Pagedagan meminta Rp 600 juta kepada yayasan gereja. Uang tersebut, disebut Camat, akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Guna memuluskan penerbitan izin SKDU rumah ibadah di Q Big Mall BSD, Camat Pagedagan meminta Rp 600 juta kepada yayasan gereja. Uang tersebut, disebut Camat, akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto menerangkan, camat berinisial AK yang diamankan akhir Februari kemarin merupakan otak tindak pidana pungli penerbitan izin SKDU rumah ibadah.
-
Apa yang terbakar di Kampung Turis Pangandaran? Tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kenapa Tari Sining terancam punah? Sayangnya, seiring berjalan zaman yang semakin modern, Tari Sining sudah semakin menghilang dan memudar keberadaannya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Dari pemeriksaan kami berhenti di AK, dia sebagai otak dari pemerasan tersebut, bersama stafnya yang terkena OTT, BP," terang Kapolres di Mapolres Tangsel, Jumat (9/3).
Menurut keterangan korban, pihak yayasan gereja diminta menyetorkan uang sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan penerbitan izin. Uang tersebut nantinya didistribusikan kepada masyarakat setempat.
"Tapi uang itu tak sampai ke masyarakat, malah untuk keperluan pribadi Camat, dari Rp 600 juta yang diminta, baru diberikan Rp 60 juta. 15 juta dikuasai stafnya, 45 sudah ditransfer ke rekening istri camat," kata Fadli.
Polisi juga memeriksa Rekening istri AK, dan benar ada bukti pengiriman uang sebesar Rp45 juta di rekening tersebut.
Menurut Fadli, penangkapan AK setelah yang bersangkutan berusaha mengembalikan uang yang dia terima kepada pihak Yayasan gereja, lantaran stafnya sudah lebih dulu kena operasi tangkap tangan.
"Jadi dia takut karena stafnya ditangkap, dia kembalikan uang itu, dan dari hasil pengembangan, memang berhenti di Camat," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AK kini mendekam di balik jeruji Mapolres Tangerang Selatan. Dia diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. "Saudara BP sakit gula tinggi, belum kami tahan," kata Kapolres.
Baca juga:
'Anggota dapat insentif Rp 10.000/lembar tilang, jangan cari kesalahan pengendara'
Eks pegawai Kejati DKI sering minta jatah ke beberapa Sudin di Jaktim
Pejabat BPN Semarang jadi tersangka pungli, barang bukti uang Rp 600 juta
Camat Pagedangan ditangkap pungli, Pemkab Tangerang jamin pelayanan tak terganggu
Pungli izin rumah ibadah, Camat Pagedangan ditangkap polisi
Camat di Tangerang tertangkap Pungli izin rumah ibadah