Cara Pengecekan Syarat Perjalanan Bagi Pemudik dengan Kendaraan Pribadi
Meski membolehkan mudik, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat perjalanan. Seperti wajib melampirkan hasil tes PCR bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama.
Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran Idulfitri 2022. Baik mudik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Meski membolehkan mudik, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat perjalanan. Seperti wajib melampirkan hasil tes PCR bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama.
-
Kenapa orang Indonesia melakukan mudik? Momentum Lebaran dipandang baik untuk merajut silaturrahim dengan sanak saudara membuat tradisi mudik awet hingga kini.
-
Apa arti dari kata "Mualaf"? Kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti "orang yang baru berpaling" atau "orang yang baru masuk Islam".
-
Bagaimana cara melakukan peregangan saat mudik? Menurut dr. Prasetyo, peregangan sebaiknya dilakukan setiap beberapa jam sekali, terutama bagi mereka yang menyetir dalam perjalanan jarak jauh. Hal ini membantu melancarkan peredaran darah, mengurangi ketegangan otot, dan menjaga tubuh tetap rileks.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kenapa orang mudah mabuk saat mudik? Mudik adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, bagi sebagian orang, perjalanan mudik bisa menjadi saat yang sulit karena mabuk perjalanan.
Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen. Sedangkan pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemeriksaan syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak.
"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk menskrining pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/4).
Pemeriksaan menggunakan PeduliLindungi. Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa melihat riwayat penularan hingga status vaksinasi pemudik.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," ujarnya.
Teknis Pemeriksaan Pemudik Transportasi Umum
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengecekan syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi umum akan dilakukan sebelum menaiki kendaraan tersebut.
"Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan dengan random checking," ucapnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (23/3).
Budi menuturkan jika masyarakat ingin melakukan vaksinasi lengkap dalam perjalanan mudik, pemerintah akan menyediakan vaksin. Demikian juga bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster.
Pemerintah akan menyediakan layanan vaksinasi lengkap dan booster di angkutan umum dan pos pengecekan.
"Nanti disiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum maupun pos," katanya.
Aturan Perjalanan Jelang Mudik
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini, PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto melalui SE yang dikutip Minggu (3/4).
Sementara, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Melalui SE yang sama, Satgas Penanganan Covid-19 juga tetap mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.
Berikut aturan lengkap untuk perjalanan dalam negeri terbaru:
Protokol
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan
berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan
pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
(mdk/fik)