Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Sebut Nasabah Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Syur
Terungkapnya praktik nakal ini, ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjol ilegal. Di mana dari kasus itu menetapkan delapan tersangka yang dua di antaranya debt collector berinisial YR dan DR.
Bareskrim Polri mengungkap cara para para debt collector yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai yang kerap menagih dengan cara-cara yang mengandung unsur pencemaran nama baik hingga ancaman teror.
"Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers, Kamis (29/7).
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Apa jalur penerimaan Polri yang diikuti Pastor Oktovianus? Untuk pertama kalinya, Pastor/Romo (Tokoh Agama Katolik) diakomodir dalam penerimaan Polri jalur Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.
Terungkapnya praktik nakal ini, ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjol ilegal. Di mana dari kasus itu menetapkan delapan tersangka yang dua di antaranya debt collector berinisial YR dan DR.
Cara yang digunakan dengan menyebarkan pesan jika para debitur atau peminjam uang ini sebagai pelaku kejahatan seperti pengedar narkoba. Bahkan, jika debitur perempuan, mereka akan menyebar gambar si peminjam uang yang telah rubah sedemikian rupa.
"Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower (debitur) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," ungkap Helmy.
Dengan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.
Perlu diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka.
Pengungkapan ini, merupakan pengembangan kasus pinjol sebelumnya yang melibatkan PT SCA di kawasan Jakarta Utara. Sebab, dalam penyelidikan lebih jauh perusahaan itu ternyata memiliki jaringan perusahaan pinjol lainnya. Bahkan, beberapa di antaranya mengklaim sebagai koperasi.
Masyarakat Diminta Cek Dulu Sebelum Lakuka Pinjol
Sebelumnya, Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Meski sering diberantas, diblokir masih saja ada yang muncul kembali. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup ribuan pinjol ilegal yang tidak seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jami dari Satgas investasi telah memblokir menghentikan kegiatan sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, tetapi tidak cukup seperti itu karena kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama besok bikin bari lagi," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (29/7).
Oleh karena itu, Tobing mendukung langkah Bareskrim Polri untuk memberantas para pengelola pinjol ilegal dengan jeratan pidana. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Proses penegakan hukum ini adalah suatu hal yang memberikan efek jera buat mereka," katanya.
Namun demikian selain jeratan hukum maupun langkah pemblokiran, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergoda memakai jasa pinjol ilegal karena hanya akan merugikan nasabah.
Sehingga, Tongam mengharapkan perlu kiranya masyarakat mengecek terlebih dahulu jasa pelayanan pinjol yang telah terdaftar pada OJK sebelum bertransaksi. Terlebih, sudah ada sekitar 122 penyedia jasa layanan pinjol yang bisa dicek melalui OJK.
"Jadi masyarakat diminta simpan daftar nama itu di HP masing-masing. Kalau butuh pinjaman cukup liat disitu saja (OJK), jangan lirik kanan kiri yang lain fokus disitu aja," imbaunya
"Jadi kami apresiasi dan pemerintah saat ini juga secara berlanjut melakukan pemberantasan. Kami dari satgas waspada investasi secara berlanjut melakukan edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa melindungi dari pinjol ilegal ini," tambahnya.
Baca juga:
Marak Pinjol Ilegal, Warga Diminta Cek Perusahaan Terdaftar OJK Sebelum Pinjam Uang
Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku
Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjaman Online Ilegal oleh Polri
Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Resmi
Satgas Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal Hingga Juli 2021
Jangan Tertipu, Ini Beda Pinjaman Online Ilegal dengan Resmi