Cari Solusi Masalah DCT, DPD Akan Panggil KPU dan Pakar Hukum
Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ditengarai dapat membahayakan anggota DPD yang bakal terpilih di Pemilu 2019.
Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ditengarai dapat membahayakan anggota DPD yang bakal terpilih di Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menjelaskan, dalam putusannya PTUN membatalkan Peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya itu. Kemudian, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang (OSO). Namun KPU mengabaikan putusan PTUN.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN," kata Darmayanti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/1).
Menurutnya, kerja keras 800-an calon anggota DPD seluruh Indonesia bakal sia-sia. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD. Terlebih hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPD-nya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan terganggu saat pelantikannya di MPR," jelasnya.
Untuk mengantisipasinya, Darmayani akan menginstruksikan kepada Komite I DPD untuk segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi. Jangan sampai, sejumlah ancaman tersebut terjadi.
"Iya, kami akan panggil secepatnya," tuturnya.
Terkait persoalan ini, KPU memastikan OSO tidak masuk ke dalam DCT calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.
Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1).
"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Selain itu, lanjut Evi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama dan KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK.
"Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.
Baca juga:
Cegah Kegaduhan, DPR akan Panggil KPU Soal Polemik Pencalonan OSO
KPU Pastikan OSO Tidak Masuk DCT Anggota DPD Pemilu 2019
OSO: Saya Enggak Akan Mundur jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN
PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
PKS Dukung KPU Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD
Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai