Catat! Ini Transportasi di Darat, Laut dan Udara yang Termasuk Larangan Mudik
Agus memastikan seluruh kapal kargo tetap beroperasi dengan normal.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan mudik saat Idulfitri 1442 Hijriah. Pelarangan menyusul masih terjadinya penularan virus corona di tanah air.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Kementan mendorong para Petani Muda? Program dari Kementan untuk regenerasi petani ini bukan hanya berjalan di level pendidikan dan pelatihan tetapi juga langsung kepada penerima manfaat program pertanian pemerintah di berbagai daerah.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
Merespons aturan Kemenhub, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Atau terkait teknis penindakan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan larangan mudik dalam SE tersebut tertanggal 6-17 Mei 2021.
Sejurus dengan SE tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan aturan teknis terkait moda transportasi yang dilarang melakukan perjalanan mudik.
Berikut Moda Transportasi di darat, laut, dan udara yang dilarang:
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan ada beberapa moda transportasi darat masuk dalam larangan mudik, yakni:
- Kendaraan motor umum jenis mobil bus
- Kendaraan motor umum jenis mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan mobil penumpang
- Kendaraan bermotor perseorangan mobil bus
- Sepeda motor
- Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Sementara itu, untuk angkutan udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Raharjo mengatakan larangan mudik berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga.
"Yang kedua adalah badan usaha angkutan negara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau pengajuan flight approval kepada dirjen perhub udara. Larangan bersifat menyeluruh namun, masih ada pengecualian karena transportasi udara punya karakteristik khusus. Oleh karena itu pengecualian tidak diberlakukan untuk transportasi udara bagi pimpinan tinggi negara republik Indonesia dan tamu Kenegaraan," paparnya.
Selanjutnya, yang kedua adalah operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi inter di Indonesia.
"Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Orang yang melakukan pemulangan WNI atau WNA," tuturnya.
Pengecualian larangan mudik untuk angkutan udara, kata Novie, juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Kita juga mengakomodasi operasional pengangkutan kargo operasional angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubdat. Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha udara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Kemudian, untuk aturan moda transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51.
"Kami akan mulai h-15 dan h+15. Ini juga untuk mendukung, mulai dari H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei 2021. Kami juga kan mengecek kapal-kapal. Hampir seluruh angkutan umum pada periode itu tidak diizinkan," tegasnya.
"Dengan pengecualiannya sama, seperti yang sudah disampaikan oleh dirjen lainnya."
Sementara itu, kata Agus, untuk pekerja migran diimbau tidak melakukan perjalanan.
"Namun jika ada kondisi darurat atau pergantian ABK kapal itu memang tidak bisa dihindari," katanya.
"Kemudian untuk angkutan khusus yang melayani suatu kecamatan, kabupaten, provinsi tetap bisa berjalan. lalu sudah disampaikan juga untuk petugas medis, ASN, TNI, Polri, dan sebagainya."
Agus memastikan seluruh kapal kargo tetap beroperasi dengan normal. "Diperbolehkan. Tidak ada kendala pada periode tersebut. Kami juga meminta petugas di pelabuhan yang terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat terkait persyaratan yang diperlukan nanti juga dilakukan skrinning ketat."
Baca juga:
Cegah Pemudik, Polri Lakukan Penyekatan di 333 Titik
Kemenhub Ancam Sanksi Maskapai Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari
Aturan Terbit, Kemenhub Larang Operasional Semua Moda Transportasi di 6-17 Mei 2021
Larangan Mudik, TNI-Polri Skrinning Pelaku Perjalanan di Pintu Masuk hingga Rest Area