Catatan Komnas HAM Terkait Pemerintah Menangani Covid-19
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dari sisi soliditas kebijakan menurut dia ada catatan yang menonjol di beberapa wilayah. Misalnya tata kelola moda angkutan darat yang masif terjadi pada permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL namun ditolak oleh Kementerian Perhubungan.
Komnas HAM memberikan evaluasi terhadap penanggulangan Covid-19 di enam daerah Kantor Perwakilan Komnas HAM, yakini di Aceh, Sumbar, Papua/Papua Barat, Maluku, Sulteng, dan Kalbar.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dari sisi soliditas kebijakan menurut dia ada catatan yang menonjol di beberapa wilayah. Misalnya tata kelola moda angkutan darat yang masif terjadi pada permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL namun ditolak oleh Kementerian Perhubungan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Hal ini menunjukkan bahwa upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Selain itu, lanjutnya masalah lainnya adalah penerapan “status PSBB“ yang menjadi kewenangan Menteri Kesehatan, namun Gubernur Maluku menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) dan penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubernur Papua sendiri.
"Dari catatan di atas, penting untuk menata ulang kembali soliditas dan mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB, apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan," tegas Taufan.
Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah mestinya duduk bersama sehingga tarik menarik antar kepentingan ini dapat dikelola sedemikian rupa tanpa mengurangi tujuan semula diterapkannya PSBB dan untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Taufan juga mengungkapkan catatannya terhadap terjadinya PHK dan perlindungan bagi semua. Ia menyebut, buruh atau pekerja menjadi salah satu yang terdampak langsung adanya kebijakan penanggulangan COVID-19 dengan angka PHK sangat besar.
"Dimana menurut keterangan Kemenaker, tercatat sebanyak 2,8 juta buruh/pekerja telah terdampak baik di PHK atau dirumahkan," ungkapnya.
Komnas HAM, lanjut Taufan mendorong kebijakan agar tidak terjadi PHK dengan berbagai kreativitas kebijakan pemerintah, termasuk dengan skema penyelamatan industri yang memperkerjakan banyak tenaga kerja.
"Dalam konteks buruh/pekerja terdampak, pemerintah menggunakan Kartu Prakerja sebagi salah satu kebijakan merespon adanya PHK ini," kata Taufan.
Namun, kata Taufan terdapat catatan penting karena dalam implementasinya. Taufan menilai Kartu Prakerja tidak sesuai dengan kebutuhan dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel.
"Selain terkait Kartu Prakerja, yang juga penting adalah informasi bagaimana hak-hak buruh terlindungi, baik dalam pemberian pesangon, upah selama proses PHK, dan
tetap dijaminnya mekanisme hukum mempersoalkan PHK secara fair dan kredibel," ungkapnya.
Komnas HAM juga membeberkan catatan soal bantuan hidup langsung yang tepat sasaran tanpa diskriminasi. Dia mengatakan, beberapa pemda baik yang berstatus PSBB maupun belum, telah mempersiapkan dan menerapkan skema bantuan sosial yang semakin hari semakin baik dan semakin luas.
"Hal ini termasuk skema bantuan untuk warga non penduduk, yang juga diakomodasi seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat," paparnya.
Namun demikian, dia melanjutkan masih terdapat data dan sasaran penerima yang kurang tepat dan adanya informasi pemotongan bantuan dari jumlah yang semestinya. Untuk itu, dia mengatakan mekanismenya harus diperbaiki terus-menerus dan transparan, agar warga yang berhak mendapatkan bantuan secara utuh.
Taufan juga memberikan catatan terhadap fenomena kriminalitas yang dihubungkan dengan pengeluaran narapidana. Dia menyebut, terdapat kriminalitas berulang oleh Napi yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. Dimana dari pemberitaan media terdapat belasan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.
"Sedangkan narapidana yang telah 'dilepaskan' sampai 22 April 2020 ada sebanyak lebih dari 38.883," ungkapnya.
Taufan melanjutkan, meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah di tengah masyarakat.
"Oleh karenanya penting untuk mencabut status asimilasi /PB yang diberikan pada napi yang melanggar, memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi, dan komitmen penghukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," tegasnya.
Selain itu, kata Taufan penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan stuktur pemerintahan paling bawah.
Tak luput dari pengawasan, Komnas HAM juga membeberkan memberikan catatan terhadap buruh migran dan keluarganya. Dia menyebut, gelombang besar kepulangan TKI telah terjadi, khususnya dari Malaysia. Dalam hal ini, telah terdapat kebijakan untuk isolasi selama 14 hari.
Namun, mencermati tata kelola dari sumber informasi yang terbuka di publik dan pencermatan langsung oleh kantor perwakilan Komnas HAM di daerah, khususnya Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia dan Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, terdapat beberapa catatan.
"Pertama, belum jelasnya skema perlindungan bagi buruh migran termasuk buruh migran yang masih berada di negara tempat bekerja, khususnya yang menerapkan lockdown seperti di Malaysia dan Arab Saudi," pukas dia.
Menurut Taufan, jika dibandingkan data yang pulang dan bekerja, masih terdapat banyak buruh migran di luar negeri. Kemudian kata dia masih terdapat stigma bagi mereka, sebagaimana terjadi di Riau dan ketiga, belum jelasnya mekanisme perlindungan bagi buruh migran yang pulang melalui jalur-jalur tradisional / bukan jalur resmi / bukan pintu resmi.
Selanjutnya, Komnas HAM juga memberikan catatan terhadap tata kelola khusus bagi penyandang disabilitas. Menurut dia, dari beberapa sumber yang Komnas HAM terima terkait jaminan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, belum terdapat kebijakan khusus bagaimana penanggulangan COVID-19 bagi penyandang disabilitas.
"Salah satunya adalah bagi penyandang disabilitas mental di panti-panti social. Berdasarkan catatan kajian Komnas HAM pada tahun 2017-2019, beberapa panti sosial bagi penyandang disabilitas mental yang dikunjungi, kapasitasnya penuh sehingga aturan jaga jarak sulit untuk diterapkan," ungkap Taufan.
Kemudian Taufan juga memberikan catatan terhadap penegakan hukum dan Tim Terpadu. Ia memandang sampai saat ini secara umum tim penegakan hukum terpadu bekerja dengan baik dengan mengutamakan pendekatan humanis dan dialogis namun tegas, meskipun banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah PSBB di Jabodetabek, diantaranya 18.958 pelanggaran di DKI Jakarta.
"Komnas HAM berharap kondisi ini terus terjadi dan disisi lain kesadaran masyarakat semakin lama semakin baik," harapnya.
Namun, ia melanjutkan ada beberapa catatan misalnya masih terdapat upaya ancaman pemidanaan dan koersivitas di beberapa tempat. "Hal ini misalnya dengan mencantumkan ancaman penjara bagi pelanggar PSBB dan penerima bantuan langsung, dan terdapat pula ancaman tindakan koersif (pemukulan dengan rotan)," ungkapnya.
Komnas HAM meminta pendekatan ancaman dan tindakan koersif tidak berulang kembali. Hal ini, kata Taufan karena belajar dari berbagai negara dalam mengatasi COVID-19 yang sifatnya massal dan meluas, membangun kesadaran adalah kunci suksesnya pelaksanaan pembatasan sosial seperti PSBB.
Dan yang terakhir, Komnas HAM memberikan catatan terhadap hak beribadah selama masa pandemi. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan adanya pelaksanaan ibadah di tempat ibadah yang tidak mematuhi ketentuan dalam PSBB di Jabodetabek.
Untuk itu, kata Taufan Komnas HAM meminta pemerintah dan tokoh agama memberikan imbauan dan melakukan dialog secara terus menerus untuk memberikan kesadaran dan kepedulian bahwa kesehatan publik adalah yang terpenting.
"Komnas HAM berharap pelaksanaan ibadah khususnya Ibadah Ramadhan bagi ummat Muslim, dilakukan dengan mengindahkan seruan berbagai ormas keagamaan dan kementerian agama serta pemda, dengan mematuhi aturan protokol kesehatan agar beribadah di rumah masing-masing," Taufan menandaskan
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Perjuangan Para 'Kartini' Kediri di Masa Pandemi Corona
Penyebab Indonesia Masih Impor Bahan Baku Obat
Pasien Nomor Kasus 54 dan 61 di DIY Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona
Anggaran Kemendes Dipangkas Rp1,12 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Pasien Covid-19 di Sumut yang Sembuh Bertambah 8, Total 21 Orang