Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan
Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah.
Guna mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan. Sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang JPL 116 Jalan Letjen S Parman, JPL 99 Jalan Slamet Riyadi Purwosari dan JPL 94 Jalan RM Said Pasar Nongko, Rabu (18/9).
Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu kereta api.
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Apa jenis kereta wisata yang ditawarkan oleh PT KAI? Jenis-jenis Kereta Wisata 2 jenis kereta wisata yang dioperasikan oleh PT KAI Pariwisata, yaitu: 1. Kereta Wisata Biasa Jenis kereta wisata ini tidak bisa bergerak sendiri dan harus disertakan dengan rangkaian kereta reguler sesuai rute yang dipilih penyewa. Kereta ini memiliki fasilitas seperti kamar tidur, ruang makan, ruang rapat, ruang hiburan, dan toilet. 2. Kereta Wisata Istimewa Jenis kereta wisata ini memiliki rangkaian sendiri, jadi tidak disertakan dengan rangkaian kereta reguler. Kereta ini memiliki fasilitas lebih mewah dan eksklusif seperti kamar mandi pribadi, jacuzzi, bar, karaoke, dan bioskop.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Kapan kecelakaan kereta api di Rancaekek, Bandung terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Di mana kecelakaan kereta api di Bandung itu terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
"Harapan kami, dengan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto.
Giat perlintasan sebidang ini, dikatakannya, merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk 'Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?' yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang. Yakni Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
"Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Rahardjo," jelasnya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan, di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 445 perlintasan aktif. Dari jumlah tersebut hanya 120 perlintasan yang dijaga, 240 lainnya tidak dijaga. Sedangkan 58 lainnya merupakan perlintasan tidak resmi dan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.
Eko menyebut, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya. Tidak sedikit para pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
"Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Kemudian wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," terangnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, dijelaskan Eko, pihaknya telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak lebih dari 63 perlintasan tidak resmi telah ditutup dari tahun 2018 - Juni 2019. Namun upaya tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat.
"Hari ini sosialisasi sudah kita lakukan, ada beberapa pelanggaran di Pasar Nongko. Yang cowok kita suruh push up, yang cewek kita minta untuk nyanyi," pungkas Eko.
Baca juga:
Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Perlintasan Sebidang
Rail Clinic, Gerbong Penyedia Layanan Kesehatan Gratis Singgah di Stasiun Prupuk
Kereta Api Logistik Bakal Masuk E-commerce
PT KAI: Tidak Ada Kerugian Materi Akibat Tawuran di Manggarai
Kereta Api Logistik Mau Kembangkan Terminal Barang jadi Entitas Bisnis
Kereta Api Logistik Target Pendapatan Rp 1,1 Triliun Tahun Ini