Cemburu, suami di OKU aniaya istri pakai pisau
ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menganiaya istrinya, TS (19) dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah.
ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menganiaya istrinya, TS (19) dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Selasa (22/5).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus.
Peristiwa berawal dari pertengkaran pasangan suami istri itu yang diduga akibat rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Cekcok berujung penganiayaan. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
Korban dirawat di Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT). Pelaku dan barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga:
Remaja di Medan yang dibakar pacar meninggal dunia
Dikeroyok sekelompok pemuda, Irwan ditebas klewang
Dimarahi karena tak puasa, pemuda ini malah sayat tangan ibu dengan pisau
Prajurit TNI babak belur dikeroyok anggota ormas di Garut usai beli buah
Bertengkar dipicu cemburu, Iwan bakar pacarnya