Cerita Guru di Sumbar Kumpulkan Uang Rp7 Juta untuk Bantu Honorer Supriyani
Santunan tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari para guru di Sumbar.
Prihatin dengan kasus yang menimpa guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat (Sumbar) beri santunan berupa uang tunai senilai Rp7.070.000. Santunan tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari para guru di Sumbar.
Uang itu nantinya akan diserahkan oleh perwakilan PGAI Sumbar secara langsung kepada Supriyani. Bantuan merupakan donasi yang terkumpul sejak 6 November 2024.
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
- Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
- Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai
- Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
"Terkumpul semuanya tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah, insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada utusan kita yang mengantarkan langsung kepada Ibuk Supriyani," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat Fauzi Bahar saat konferensi pers, Rabu (13/11).
Fauzi juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan nasib guru yang honorer lebih untuk diangkat menjadi guru tetap.
Fauzi mengatakan, guru adalah pekerjaan mulia yang kasih sayangmya sama dengan kasih sayang orang tua.
"Dalam kasu ini, saya juga bangga kepada Kapolri yang telah bertindak tegas terhadap anggotanya, begitu dengan jaksa yang telah menuntut bebas guru Supriyani," ujar Fauzi.
Diberitakan merdeka.com sebelumnya, Supriyani adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang terlibat dalam kasus hukum yang mengejutkan masyarakat. Ia dilaporkan oleh orang tua siswa yang juga merupakan anggota kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan pada April 2024
Kasus ini terus berlanjut ke pengadilan. Kemudian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11). Jaksa penuntut umum, Ujan Sutisna menuntut bebas Supyarni dari segala tuduhan.
Hal itu dengan sesuai fakta persidangan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan kepada anak sebanyak satu kali secara spontan dan tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan terdakwa.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," ujar dia.