Cerita penyamaran suporter saat keroyok Jakmania hingga tewas
Seorang The Jakmania, Rizal Yanwar Saputra tewas dikeroyok. Pelaku diduga Viking. Sebutan untuk suporter Persib Bandung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (12/11) dini hari.
Seorang The Jakmania, Rizal Yanwar Saputra tewas dikeroyok. Pelaku diduga Viking. Sebutan untuk suporter Persib Bandung. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (12/11) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra mengatakan, aksi penyerangan sudah direncanakan. Soalnya, AR dan RL, masing-masing korlap dari Viking Tanggul dan Pelaukan menyuruh anak buahnya berkumpul di tanggul, Kampung Pelaukan, Desa Sukakarya, untuk mencegat Jakmania.
Dari kasus ini empat orang ditangkap. Mereka masing-masing AN (34), AS (22), TT (22) dan TH (27). Sedangkan, dua lainnya yang merupakan korlap dari Viking, RL dan AR masih dalam pengejaran petugas.
Kelompok suporter itu sempat berjalan menuju ke tugu perbatasan Desa Karangasing dengan Desa Sukakarya. Namun, aksi itu dibubarkan oleh warga dan anggota kepolisian setempat. Sehingga mereka pindah ke Gang Kawi.
RL dan TT sempat menyamar menjadi kelompok dari The Jakmania dengan memakai kostum The Jak. Menggunakan sepeda motor, keduanya menuju ke Pilar untuk memantau rombongan dari The Jakmania.
Setelah mendapatkan target keduanya mengikuti. Ketika sampai di lokasi kejadian, tersangka TT teriak "Nih Nih The Jak". Mendengar itu kelompok Viking yang sudah menunggu langsung mengadang. Seorang tersangka membacok hingga korban jatuh, dan tersangka lainnya mengeroyok.
"Korban meninggal dunia karena dikeroyok dan mengalami luka bacok," kata Asep, Selasa (14/11).
Rizal ditemukan tak berdaya bersimbah darah, lalu dibawa ke RS Bakti Husada. Nahas, sampai rumah sakit nyawanya tak tertolong. Sedangkan, rombongan korban dikawal polisi sampai pulang ke rumah.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis kujang, besi sepanjang 70 cm, dan balok kayu yang dipakai menghajar korban.
Peristiwa itu bermula ketika korban hendak pulang ke rumahnya di Sukatani, usai menyaksikan pertandingan Persija melawan Bhayangkara FC di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi pada Minggu (12/11) malam.
Para tersangka dijerat dengan pasa 170 KUHP ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun.