Cerita Saksi Saat Anggota Polres Lahat Bakar Mantan Pacar
Seorang anggota Dokkes Polres Lahat, Sumatera Selatan, Brigpol AN membakar mantan pacarnya, DN (25). Pelaku kesal hubungan asmaranya selama 1,5 tahun diakhiri korban.
Seorang anggota Dokkes Polres Lahat, Sumatera Selatan, Brigpol AN membakar mantan pacarnya, DN (25). Pelaku kesal hubungan asmaranya selama 1,5 tahun diakhiri korban.
Saksi mata, WD, mengaku menyaksikan secara langsung peristiwa itu. Awalnya pelaku datang ke rumah kontrakan korban sambil marah-marah, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Saya kira habis token dan mau beli, ternyata dia yang mematikan meteran listrik dan kami keluar. Begitu buka pintu, dia sudah ada di depan sambil pegang botol air mineral," ungkap WD, Sabtu (12/3).
Kemudian pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tiduran. Pelaku melontarkan kata-kata kasar dan menyiramkan bensin ke tubuh korban. Saksi beberapa kali menasihati pelaku agar tidak ribut-ribut karena malu didengar tetangga. Pelaku justru memarahi saksi dan memintanya tidak ikut campur.
Pelaku mengancam akan benar-benar membakar korban. Dia juga beberapa kali menyalakan korek gas sebagai ancaman.
"Dia bilang sekali ini tidak main-main, bukan menggertak saja," kata WD.
Korek gas yang terus-menerus dinyalakan pelaku akhirnya menyambar tubuh korban. Api cepat membesar seisi kamar dan mengeluarkan asap pekat.
"Mungkin pelaku kasihan atau bagaimana, dia peluk DN, dibawanya keluar dan dia terbakar juga," ujarnya.
Api tak kunjung padam sehingga warga sekitar turut membantu memadamkan. Setelah itu, keduanya dibawa warga ke rumah sakit.
"Teman saya DN itu paling banyak terkena luka bakar, kalau mantan pacarnya tidak begitu parah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, datang Brigpol AN menggunakan sepeda motor. Setibanya, Brigpol AN mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sedangkan pelaku Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 40 persen.
Warga mengevakuasi keduanya ke RSUD M Rabain Muara Enim. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Muara Enim dengan bukti lapor nomor : LP/B/58/III/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Maret 2022.
Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir putus. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.
Sebelumnya, korban juga pernah melapor ke polisi karena diancam pelaku. Hanya saja laporan tidak diteruskan lantaran mereka sepakat.
(mdk/noe)