Choel didakwa bersama Andi memperkaya diri dari proyek Hambalang
Choel didakwa bersama Andi memperkaya diri dari proyek Hambalang. Adik kandung mantan menteri olahraga Andi Mallarangeng itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan sang kakak sebesar Rp 4 miliar.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Adik kandung mantan menteri olahraga Andi Mallarangeng itu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan sang kakak sebesar Rp 4 miliar.
"Bahwa terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bersama-sama dengan Andi Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550.000," ujar Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan milik Choel, Senin (10/4).
Selain disebut memperkaya diri sendiri dan kakaknya yang sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejumlah nama juga disebut-sebut turut serta menikmati hasil korupsi proyek tersebut. Nama mantan sekretaris Menpora, Wfid Muharram disebut mendapat aliran dana sebesar Rp 6,5 miliar, Deddy Kusdinar selaku mantan Kabiro perencanaan Kemenpora mendapat Rp 300 juta.
Anas Urbaningrum mendapat Rp 2,2 miliar, Wakil Ketua MPR 2014-2019 yang saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran 2009-2011 dan mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin Rp 600 juta, Ketua Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,5 Miliar, Machfud Suroso Rp 18 miliar.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI (2009-2014) sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar, Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta, Adirusman Dault Rp 500 Juta dan Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar.
Adapun tindak pidana korupsi tersebut juga diperuntukan terhadap sejumlah perusahaan, yakni Yodya Karya Rp 12,5 miliar, PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5,8 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp 54,9 miliar, PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170 miliar KSO Adhi Karya-Wijaya Karya sebesar Rp 145 miliar, dan 32 perusahaan subkontrak Adhi-Wika sebesar Rp 17 miliar. Ditaksir kerugian yang ditanggung negara atas proyek tersebut mencapai Rp 464.391.000.000,00.
Choel dinilai berperan telah membantu Andi dalam mengatur pelaksanaan proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dirinya pun telah mengarah proyek dan mengatur
"Telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di desa Hambalang," ujar jaksa.
Choel dinilai tengah berusaha mengatur dari sisi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu. Tindakan Choel telah melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Choel juga melanggar PP 60/2008 tentang sistem pengendalian intern, PermenLHK 11/2006 jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analis dampak lingkungan hidup, Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, perpres 95 tahun 2007 tentang petunjuk teknis pelaksanaan. Perpres nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan kementerian lain. Selain itu, Choel adalah salah satu pihak yang turut serta berdialog dalam proses fee 18 persen dari nilai total proyek bagi terdakwa dan Andi Malarangeng.
Atas perbuatannya tersebut, Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Februari lalu, Choel resmi ditahan. Penahanan ini setelah setahun lebih dia menyandang status tersangka. Choel ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 silam. Hingga pada 17 Maret berkas Choel dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.
Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.