Culik balita Prancis, sejoli WN Timor Leste divonis 2 tahun
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Sepasang kekasih warga negara Timor Leste, Manuel Hedrique Soares dan kekasihnya, Joaninha Maria Graciet Verdial Viera divonis 2 tahun tiga bulan penjara karena menculik balita asal Prancis.
Vonis itu disampaikan ketua majelis hakim Hadi Masruri dalam sidang di Pengadilan Negeri, Kamis (12/9). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta keduanya divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa juga divonis denda senilai Rp 60 juta. "Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara," kata Masruri.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak sekaligus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Maria dan Manuel melakukan kejahatan itu kepada Logan Bertrand Nicholas Mattei yang masih berusia 2 tahun, 11 Juni 2013. Awalnya, Maria berkenalan dengan ayah korban, Mattei Christope, di Diskotik Bounty, Kuta.
Mattei mengajak Zonia ke tempatnya menginap di salah satu hotel di Kuta. Sampai di hotel, Mattei lalu meminta babysitter yang sehari-hari menjaga anaknya untuk pulang.
Maria lalu membawa lari Logan saat ayahnya tertidur lelap dan dibawa ke tempat kekasihnya. Maria juga mengambil sejumlah barang berharga milik Mattei, yakni note book, 2 buah handphone dan uang tunai Rp 3 juta. Kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Denpasar.