Daftar Jelang Penutupan, 'Djamas' Ditolak KPU Jember karena Syarat Kurang
Sekitar pukul 23:30, pasangan Djamas beserta tim sukses dan pendukungnya tiba di KPU Jember. Mereka kemudian menyerahkan syarat dukungan pada pukul 23:47 atau 13 menit jelang penutupan.
Drama menyertai hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) jalur perseorangan di KPU Jember. Jelang ditutupnya pendaftaran, satu pasangan calon independen datang ke KPU Jember untuk menyerahkan syarat dukungan. Namun karena syarat dukungan sangat kurang dari ketentuan, pendaftaran itu ditolak.
Sesuai aturan dari KPU RI, batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan bagi calon independen adalah pada hari Minggu (23/02) pada pukul 24:00 WIB. Siang harinya, kandidat petahana bupati Jember, dr Faida datang bersama pasangannya, Vian dan tim suksesnya, ke KPU untuk menyerahkan syarat dukungan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebenarnya, selain pasangan Faida-Vian, terdapat satu pasangan lagi yang mengonfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan pada KPU Jember. Pasangan tersebut yakni Drs H. Awaludin Djamin dan Asiruddin, yang disingkat menjadi pasangan 'Djamas'. Kepada KPU Jember, pasangan ini mengkonfirmasi akan hadir menyerahkan dukungan pada Minggu pukul 20:00 WIB.
"Hanya ada dua pasangan calon yang mengambil Silon, yakni Faida-Vian dan Djamas. Kabar terakhir, Djamas akan datang pada pukul 20:00 WIB," ujar komisioner Divisi Teknis KPU Jember Achmad Susanto usai menerima penyerahan syarat dukungan dari Faida-Vian pada Minggu siang.
Namun, beberapa jam kemudian, pada petang harinya, komisioner KPU Jember yang lain, Achmad Hanafi, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa pasangan Djamas batal mendaftar.
"Mereka tidak memberitahukan kepada kita, apa alasan batal menyerahkan dukungan calon perseorangan," ujar Hanafi melalui pesan singkat.
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
Informasi berubah kembali, beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 22:37, secara tiba-tiba pasangan Djamas mengkonfirmasi kepada KPU Jember, bahwa mereka sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan syarat dukungan kepada lembaga tersebut.
"Mereka menghubungi kami, bahwa sedang dalam perjalanan menuju KPU Jember," ujar komisioner KPU Jember lainnya, Andi Wasis.
Sontak saja, informasi itu membuat seluruh komisioner KPU Jember beserta Bawaslu Jember, langsung bersiap kembali ke kantor KPU Jember. Aparat kepolisian yang memang sedang berjaga, kembali bersiaga untuk menyambut pengamanan pasangan tersebut.
Sekitar pukul 23:30, pasangan Djamas beserta tim sukses dan pendukungnya tiba di KPU Jember. Mereka kemudian menyerahkan syarat dukungan pada pukul 23:47 atau 13 menit jelang penutupan.
Saat prosesi penyerahan, pasangan ini mengakui jumlah form dukungan yang mereka berhasil himpun masih kurang. Yakni hanya mencapai 35.360 form dukungan. Padahal, syarat minimal calon independen di Pilkada Jember adalah memiliki 121.127 form dukungan.
"Kami ada kendala teknis, karena komputer kami terkena virus. Selain itu, juga ada kendala pada sistem di KPU. Karena itu kami minta agar ada kelonggaran waktu," ujar Sigit Prawoso, Ketua Tim sukses pasangan Djamas.
Namun permintaan dispensasi itu ditolak oleh KPU. "Karena sesuai aturan, batas terakhir adalah hari Minggu (23/02) ini, pukul 24:00. Kalau menyerahkan tambahan dukungan sebelum waktu tersebut, kami masih bisa terima. Tetapi kalau lewat, kami tidak bisa terima," ujar Muhammad Syai'in, Ketua KPU Jember.
Tak Memenuhi Syarat
Dari pantauan merdeka.com pada berkas-berkas yang mereka serahkan dalam kardus sebagian di antaranya hanya fotokopi form kosong tanpa diisi nama dan materia sesuai ketentuan. Hanya ada fotokopi KTP biasa.
Meski menolak memberikan dispensasi, KPU Jember tetap menerima penyerahan berkas bukti dukungan itu, dan menghitungnya. Tanpa melakukan verifikasi keabsahannya terlebih dulu. Hanya dalam waktu beberapa menit, petugas KPU berhasil menghitung semuanya. Hasilnya: berkas dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Begitu jam menunjukkan pukul 24:00 WIB atau memasuki hari Senin (24/02), KPU Jember secara resmi mencetak dan menyerahkan berita acara pengembalian berkas dukungan karena tidak diterima oleh KPU Jember.
Meski pendaftarannya ditolak, Awaludin Djamin nampak menunjukkan ekspresi yang datar, meski tampak lemas. Selain karena faktor teknis, Awaludin beralasan, berkas form dukungan terhadap dirinya masih kurang karena terjadi tiga kali pergantian cawabup.
"Kendala memenuhi syarat adalah karena pergantian kandidat bacawabup hingga tiga kali. Sehingga diulang pengumpulannya dari awal," kilah Awaludin.
Sigit Prawoso, ketum tim sukses Djamas menyebut, Awaludin berlatar belakang sebagai pensiunan PNS di Pemkot Probolinggo. Saat ini, dia tinggal di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Adapun Asirudin sehari-hari berprofesi sebagai petani biasa, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
(mdk/eko)