Dagang batu akik sepi, RS beralih jadi kurir DVD porno di Glodok
"Kenal sama R di Glodok sama dagang di sana. Saya belum nikah jadi duitnya buat makan saja," kata RS.
Tersangka RS, kurir DVD film porno mengaku mengenal pemilik rumah produksi tersangka DPO R selama lima tahun di Glodok, Jakarta Barat. Namun pria asal Medan ini baru lima bulan membantu menjual atau memproduksi DVD film porno bersama temannya tersangka DPO R.
"Dulu jual batu akik sebelumnya, tapi sekarang batu akik sepi menurun jadi cari-cari pekerjaan lain," kata tersangka R kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).
Pelaku RS mengaku hasil yang diperoleh mengantarkan penjualan DVD film porno untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia pun mengatakan, tinggal selama di Jakarta bersama tersangka R.
"Kenal sama R di Glodok sama dagang di sana. Saya belum nikah jadi duitnya buat makan saja," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus rumah produksi DVD film porno di Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (4/9) kemarin. Pelaku berinisial RS dan R yang menyebarluaskan dan memperjualbelikan DVD film porno tersebut.
"Tersangka RS ditangkap saat akan mengantar 1000 keping DVD film porno menuju ITC Mangga Dua, perannya sebagai kurir," kata Kasubdit Industri Perdagangan Krimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto Basuki.
Sementara, kata dia, pelaku berinisial R sebagai pemilik rumah produksi DVD film porno masih dalam pencarian aparat Kepolisian. Sebab, saat melakukan pengeledahan tersangka R tidak berada di lokasi.
"Sehari omset 500 keping, 1 keping 15 ribu jadi bisa 200 juta per bulan," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, aparat Kepolisian menyita barang bukti berupa 7 unit mesin duplicator, 19 DVD RW, 4 unit printer, 300 keping master DVD, 1 unit motor Mio Soul dan 1 handphone Nokia. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 32 undang-undang No 32 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.