Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi'
Menurutnya, meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan pengggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, terdapat perbedaan terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual terkait 'Sikap Penuntut Umum Atas Putusan Sela Perkara TP. Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Dengan 13 Terdakwa MI', Jumat (20/8).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan jerawat punggung? Jerawat punggung adalah suatu kondisi kulit di mana terdapat timbulan berupa kemerahan, bengkak, bahkan berisi nanah pada bagian punggung.
-
Apa ciri khas dari payung hias Juwiring? “Ada motif khas bunga, kalau ditanya itu bunga apa mungkin nggak ada yang tahu. Kemudian untuk keindahan sulamannya itu tidak ditemukan pada payung-payung yang lain,” kata Ngadiyakur.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
"Bahwa terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan. Jadi kami lihat di poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutus putusan sela kemudian persepsi dari penuntut umum," kata Bima, Jumat (20/8).
Menurutnya, meskipun tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.
Namun demikian, penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.
"Jadi kami tekankan bahwa ini terkait pertimbangan kepastian hukum dan sehingga tidak menjadi berlarut-larutnya penyelesaian suatu perkara, maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," ungkapnya.
Hal tersebut, disebutnya dilakukan penuntut umum dengan berdasarkan pada adedium justice delayed is justice denied keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.
"Kami tidak ingin menunda-menunda untuk mencapai suatu keadilan. Selain itu upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi, kenap demikian. Menurut dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkara. Jadi, jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," jelasnya.
Ia menyebut, penuntut umum atas putusan sela itu berdasarkan kajian sebagai kajian dari strategi penuntutan yang akan dilakukan. Karena, menurutnya pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya dan bukan pada sempurnanya persyaratan administarsi formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.
"Penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," sebutnya.
"Kemudian atas pertimbangan-pertimbangan tersebut kami penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat pada hari ini Jumat 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi manajer investasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," sambungnya.
Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, lanjut Bima, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi sebelumnya dapat terselesaikan.
"Dan agenda pemeriksaan pokok perkara membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan. Sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara nantinya pada kemanfaatan dan keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 manajer investasi ini," tutupnya.
Baca juga:
Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat
Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa
2 Skenario Disiapkan Jaksa Usai Dakwaan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Ditolak Hakim
Hakim Batalkan Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
40 Apartemen Disita Dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp292 Miliar ke PN Jaksel