Dakwaan Budi Mulya, jaksa sebut Boediono perkaya diri
Boediono bersama Budi Mulya memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menggelontorkan dana talangan sejumlah Rp 7,4 T.
Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan mantan Deputi IV Gubernur BI bidang moneter dan devisa Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mantan mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono, ikut bersama-sama dengan Budi Mulya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain saat menggelontorkan dana sejumlah Rp 7,4 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, KMS A Roni dalam membacakan berkas dakwaan milik Budi Mulia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Selain Boediono dan Budi Mulya, dalam dakwaan itu, juga menyebut keterlibatan sejumlah Deputi BI serta keterlibatan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular dan Dirutnya Hermanus Hasan Muslim.
Mereka adalah:
1. Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior BI.
2. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
3. Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muliaman Harmansyah Hadad.
4. Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono,
5. Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
6. Dan, Sekrtaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede.
Atas perbuatannya, secara bersama-sama tersebut, mereka diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Pekan depan, Budi Mulya akan ajukan eksepsi
Ini alasan Marzuki Alie tolak tanda tangan pemanggilan Boediono
Anggap Marzuki Alie banci, Bambang Soesatyo akan kirimi rok & BH
Budi Mulya disebut telah alirkan dana miliaran ke korporasi
Fahri: Saya kritik Marzuki, jadi ketua DPR kurang berhasil
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Budi Djiwandono menikahi Milla Gunawan? Pada usia 42 tahun, tepatnya pada 29 Desember 2023, Budi Djiwandono menikahi Milla Gunawan, pasangan hidup yang menjadi pendamping setianya.
-
Kapan Abdul Kadir memulai debutnya bersama Timnas Indonesia? Di usianya yang masih 16 tahun, Abdul resmi dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia untuk tampil di Ganefo atau Asian Games di Pyongyang tahun 1964.
-
Prestasi apa saja yang diraih Abdul Kadir bersama Timnas Indonesia? Bersama Timnas, ia sudah meraih beberapa prestasi seperti Piala Raja tahun 1968, Merdeka Games 1969, dan Pesta Sukan Singapura pada tahun 1972. Kemudian, Abdul pernah membawa Timnas menjadi runner up Piala Presiden Korsel tahun 1970-1972.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.