Dalam Sidang, Saksi Ungkap Perusahaan Haji Isam Suap Pejabat Pajak Rp40 Miliar
Yulmanizar menerangkan, PT Jhonlin Baratama siap mengeluarkan uang Rp50 miliar untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Dari Rp50 miliar itu, sebesar Rp10 miliar akan masuk ke pajak negara sementara Rp40 miliar mengalir ke para pejabat pajak.
Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Yulmanizar menyebut PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menyuap pejabat pajak sebesar Rp40 miliar. Suap diberikan untuk mengondisikan nilai wajib pajak perusahaan yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Yulmanizar mengungkapnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap perpajakan dengan terdakwa mantan tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Mengapa cicak jatuh? Ketika sedang berjalan di dinding yang terlalu kasar, cicak akan mengangkat tubuhnya. Akibatnya, kaki cicak tidak bisa menahan berat tubuh cicak dan akan membuatnya tidak bisa menempel sehingga rentan terjatuh.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
Menurutnya, PT Jhonlin Baratama siap mengeluarkan uang Rp50 miliar untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Dari Rp50 miliar itu, sebesar Rp10 miliar akan masuk ke pajak negara sementara Rp40 miliar mengalir ke para pejabat pajak.
"Untuk menyampaikan kesanggupan angka Rp10 miliar untuk pajak, Rp40 miliar untuk komitmen fee," katanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Yulmanizar menerangkan, awalnya tim pemeriksa pajak sempat bertemu dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Nilai wajib pajak dari Jhonlin pada tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
"Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop," terangnya.
Dia mengaku, dalam beberapa kali pertemuan tersebut dirinya beberapa kali menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak. Menurutnya, pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.
Menurut Yulmanizar, sebagai realisasi pengurangan nilai pajak, pihak Jhonlin Baratama siap memberikan imbalan Rp40 miliar. Imbalan itu sempat dicicil dalam beberapa kali.
"Realisasi fee itu karena sudah lama, Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali," ucapnya.
Yulmanizar menyebut, uang itu dibayar menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD3,5 juta. Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD 1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang.
"Sekitar SGD 437 ribu, atau sekitar Rp 4 miliar per orang," kata Yulmanizar.
Diberitakan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.
Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)