Dalami kasus BLBI, KPK panggil Sjamsul Nursalim
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Senin (29/5). Tiga orang tersebut yaitu Farid Harianto, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Senin (29/5). Tiga orang tersebut yaitu Farid Harianto, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Mereka dipanggil untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Sjamsul Nursalim, merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dalam agenda pemeriksaan, Sjamsul akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ketiga saksi yang dipanggil penyidik akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka SAT merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Seperti diketahui dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Atas perbuatannya KPK pun menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Periksa dua notaris, KPK dalami peran eks Kepala BPPN di kasus BLBI
Bawa alat masak, bocah & ibu-ibu diajak tetangga demo BLBI di KPK
Kejar aset diuntungkan SKL BLBI, KPK bakal terapkan pidana korporasi
Jubir KPK usul hakim tipikor cabut hak remisi bagi terpidana korupsi
'Bebasnya eks jaksa Urip Tri Gunawan melukai pemberantasan korupsi'
KPK tak persoalkan pencabutan gugatan praperadilan tersangka BLBI
Berkas belum lengkap, tersangka BLBI cabut gugatan praperadilan
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.