Dalami kasus Century, KPK tunggu putusan kasasi Budi Mulya di MA
"Eksekusi enggak selalu barengan putusan lengkap. Harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," jelas Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau membeberkan perkembangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemis. Lembaga antirasuah terus berkelit saat disinggung sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berkilah kalau pihaknya belum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana, Budi Mulya. Sehingga, pengembangan kasus yang merugikan uang negara sebesar triliunan rupiah itu belum bisa dilakukan.
"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap. Dari situ nanti akan gelar, akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagiamana," kata Johan dalam siaran pernya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
Disinggung kembali apa eksekusi bisa dilakukan meskipun belum ada salinan putusan lengkap, Johan mengakui hal tersebut. "Eksekusi enggak selalu barengan putusan lengkap. Harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," jelasnya.
Sebelumnya, lembaga superbody menegaskan kalau kasus ini akan dikembangkan setelah adanya putusan kasasi Budi Mulya. Namun, sampai Budi Mulya di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat. KPK belum bisa mengungkapkan perkembangan dari kasus ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dimana putusan itu lebih berat dari vonis banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider lima bulan kurungan.
Sedangkan pada pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.