Dampak Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada di Bengkayang
Dia menjelaskan,dalam surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menunda dua tahapan Pilkada 2020 karena Virus Corona atau Covid-19. Penundaan tersebut juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat.
"Penundaan tahapan tersebut juga menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, Selasa (24/3).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dia menjelaskan,dalam surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Bengkayang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 22 Maret 2020," jelasnya.
Menurut Musa, ada dua tahapan yang ditunda yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020 serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Bengkayang dan Penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 23 Maret sampai 17 April 2020 dan pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 18 April 2020 sampai 17 Mei 2020.
"Untuk selanjutnya akan menunggu arahan dari KPU RI tentang rentang waktu penundaan tahapan tersebut," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Bengkayang telah dilaksanakan secara serentak pada Minggu (22/3) di masing-masing kecamatan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mekanisme Pelantikan mengacu ke Surat Dinas KPU RI Tanggal 19 Maret Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020, Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
"Selain mengacu pada surat dinas tersebut pelaksanaan pelantikan PPS Se-Kabupaten Bengkayang juga berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 21 Maret 2020," tutupnya.
Baca juga:
Mahfud Sebut KPU Tak Perlu Koordinasi Soal Penundaan Tahapan Pilkada 2020
Pelantikan 162 Panitia Pemilihan Suara di Pilkada Tangsel Ditunda
Tahapan Pilkada Ditunda, Komisioner dan Staf KPU Samarinda Bekerja di Rumah
Kemendagri dan KPU Akan Koordinasi Soal Perubahan Tahapan Pilkada Karena Corona
Cegah Penyebaran Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Persiapan Pilkada di Tangsel Terkendala Wabah Virus Corona