Dari 103 pekerja pabrik kembang api, hanya 27 pemegang BPJS Ketenagakerjaan
Meski begitu, Hanif menyebut hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, hanya 27 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari 103 karyawan yang terdaftar. Hal tersebut diungkapkan usai menjenguk para korban ledakan pabrik kembang api di RSUD, Kabupaten Tangerang.
"Jadi saya juga dapat laporan, ini juga pelanggaran dari pemilik pabrik ini, dari 103 karyawan, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.
Meski begitu, Hanif menyebut hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai ketentuan.
"Untuk korban yang jadi peserta pasti diberikan hak sesuai ketentuan yang ada, sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan masing-masing korban meninggal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan dengan nilai antara 170 sampai Rp. 180juta.
"Yang tercover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp. 170 sampai 180 juta bagi yang meninggal dunia, sementara yang Luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh dan mendapat santunan sebesar enam bulan gaji," kata Agus.
Sementara bagi korban yang belum tercover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai yang sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Khusus untuk yang belum didata, maka seluruh biaya yang timbul akan jadi tanggung jawab perusahaan baik yang meninggal ataupun hidup akan senilai dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Agus.