Dari 344 Vila di Taman Nasional Gunung Halimun, Hanya 11 Bangunan Taat Pajak
Hal itu, ditemui saat Satpol PP memeriksa salah satu penginapan yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare di Kecamatan Pamijahan. Saat itu, kata Agus, pemilik penginapan mengaku tidak bayar pajak tidak mengurus izin usaha.
Vila-vila liar tidak hanya menjamur di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Pamijahan pun, setidaknya terdapat 344 vila liar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat, dari jumlah tersebut hanya 11 di antaranya yang legal dan membayar pajak dari vila-vila dan penginapan yang disewakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Kenapa warga Bogor menggelar Pawai Dongdang? Salah satu kegiatan yang dilakukan Balad Erick Thohir tersebut adalah Pawai Dongdang yang digelar di Kampung Garisul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya 11 atau 3,7 persen yang membayar pajak dari vila dan penginapan yang disewakan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis (27/8).
Kata dia, banyak pemilik usaha penginapan tidak mengerti perizinan. Sehingga banyak yang akhirnya tidak membayarkan pajak usahanya.
Hal itu, ditemui saat Satpol PP memeriksa salah satu penginapan yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare di Kecamatan Pamijahan. Saat itu, kata Agus, pemilik penginapan mengaku tidak bayar pajak tidak mengurus izin usaha.
"Kita kan menindaklanjuti laporan dari UPT Pajak Leuwiliang terkait minimnya pendapatan pajak daerah dari wilayah Kecamatan Pamijahan," kata Agus.
Satpol PP pun memberikan sanksi teguran sekaligus imbauan kepada pemilik penginapan agar taat membayar pajak. Dia juga tidak segan memberi sanksi penyegelan jika pemilik penginapan tidak segera membayarkan pajak.
"Harusnya semua vila yang berada di wilayah ini untuk taat membayar pajak, seusia Perda Nomor 4 tahun 2015 berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," jelasnya.
(mdk/rhm)