Dari Hummer sampai Vellfire, empat mobil Bupati Kukar disita KPK
Mobil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah disita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut diduga terkait hasil dari suap dan gratifikasi yang terima Rita.
Mobil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah disita oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut diduga terkait hasil dari suap dan gratifikasi yang terima Rita.
"Terdapat empat mobil yang disita oleh KPK, empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW namun dengan nama pihak lain," kata wakil pimpinan KPK, Basari Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Mobil-mobil tersebut di antaranya, Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Rita menggunakan nama orang lain untuk keempat mobil tersebut. Mobil-mobil tersebut disita dari hasil penggeledahan beberapa tempat. Yaitu Dinas Perhubungan, Dinas pertanian, Dinas penanaman modal, Dinas pendidikan, Dinas lingkungan hidup, dan Dinas pekerjaan umum.
Diketahui Rita dijerat dalam dua kasus yaitu dugaan menerima uang suap dan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga jadi tersangka.
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG)," kata Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Basaria menjelaskan, Rita juga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar. "Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," tambah dia.
Atas perbuatannya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk suap dan Pasal 12 B UU Tipikor untuk dugaan gratifikasi.
Sementara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal pasal 13 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20/2011.
Kemudian, komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) dijerat pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2011 tentang perubahan atas Undang-undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.