Datangi PN Jaksel, Tim Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, banding ini diajukan dengan alasan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak pernah mengakui cuitan Ahmad Dhani sebagai suatu perbuatan pidana.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Syifa menanggapi pertanyaan Ahmad Dhani? "Kapan nikah?" Syifa pun terkejut dan tersenyum. Dengan malu-malu, Syifa menjawab pertanyaan Ahmad Dhani tentang bagaimana keadaan anaknya dengan menunjuk El Rumi.
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menempuh mekanisme-mekanisme hukum, khususnya di tingkatan peradilan. Ini kan kemarin ke pengadilan negeri, ini kita akan ke pengadilan tinggi," tukas Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ali berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari putusan vonis penjara yang menimpanya. "Ya harapannya diputus bebas," ujarnya.
Dia menambahkan, alasan banding juga karena pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai hukum.
"Banyak sekali menurut kami ya khususnya pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak, apa namanya, penjelasan-penjelasan pertimbangan itu kami merasa tidak sesuai dengan norma-norma hukum atau penerapan hukumnya gitu," tandas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke PN Jakarta Selatan
Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dibui, Fadli Zon Nilai Penerapan UU ITE Bermasalah
Cek Rutan Cipinang, Fadli Zon Sempatkan Besuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Kasus 'Idiot' pada 7 Februari 2019 di Surabaya
Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani