Datangi Polres Jaktim, KPAI minta penganiaya Renggo tak diproses
"Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," kata Asrorun.
Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur terkait kasus Renggo Kadapi, bocah kelas V SDN 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur, yang tewas dianiaya kakak kelasnya, SY. Komisi ingin memastikan agar aspek hukum berjalan sesuai dengan perlindungan anak.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, kedatangannya menemui Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni untuk memastikan, agar pihak kepolisian dapat menjaga mentalitas SY sebagai terduga pelaku. Sebab, kata dia, SY belum berusia 12 tahun dan menurut undang-undang anak itu tidak bisa diproses hukum. Data dari pihak sekolah sebelumnya menyebut SY berumur 13 tahun.
"Yang pasti poinnya kekerasan terhadap anak tentu tidak dibenarkan. Akan tetapi begitu terjadi kematian anak di bawah umur diduga melakukan tindak kekerasan dilakukan anak juga tentu ada perlakuan khusus untuk kepentingan pemulihan," kata Asrorun, di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Asrorun mengatakan, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan. Sementara untuk penyelesaian kasus ini, kata dia, jelas harus dilakukan di luar hukum formal.
"Bentuk pertanggungjawaban orang tua terhadap anak dalam kasus ini bisa bermacam-macam. Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," jelas Asrorun.