DD dicokok polisi saat bungkus sabu
Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, menangkap seorang warga berinisial DD (33) sedang membungkus paketan sabu di dalam rumahnya. Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba.
"Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukannya sedang memindahkan kristal putih yang diduga sabu ke dalam klip plastik bening. Dia kami temukan lengkap dengan alat bukti lainnya," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB Kompol AA Gede Agung dalam jumpa persnya di Mataram, Rabu (22/6).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
DD ditangkap pada Senin (20/6), pukul 14.00 WITA itu, merupakan warga Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. DD diamankan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB bersama dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti berhasil diamankan anggota, antara lain berupa kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, dengan jumlah keseluruhannya mencapai seberat 5,18 gram.
"Jadi ada dua paketan, paket pertama yang ada dalam klip plastik bening, seberat 4,7 gram. Kemudian satunya lagi seberat 0,48 gram. Kami menduga, pelaku baru sempat memaket ke dalam satu klip plastik bening untuk nantinya diedarkan," papar Agung.
Selain itu, ada juga seperangkat alat hisap terbuat dari botol air mineral, lengkap dengan penutupnya masih terdapat pipet kaca bening dan sedotan plastik putih.
Kemudian, barang bukti menguatkan indikasi DD sebagai pengedar, yaitu berupa satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ beserta sejumlah klip plastik bening ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Termasuk juga handphone miliknya ikut diamankan.
"Kami amankan juga telefon genggamnya, untuk mencari keterangan lain," kata Agung seperti dikutip Antara.
Akibat perbuatannya, kini DD telah diamankan di sel tahanan milik Ditresnarkoba Polda NTB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Termasuk juga alat bukti yang ditemukan dari dalam rumahnya ikut diamankan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, DD disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Hasil jaga malam tak bisa diandalkan, Ipin jual ineks buat Lebaran
3 Pengedar narkoba jaringan napi dibekuk, salah satunya waria
Benu ditangkap karena jual pil koplo di kampus buat foya-foya
Politikus PAN tepergok pesta sabu dengan polisi & PNS
9 ABG di Bali ditangkap saat sedang asyik nyabu hasil patungan
Edarkan sabu dan ekstasi, Tommy cs dituntut mati & seumur hidup