Dekan Nonaktif UNRI Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan Mahasiswi
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp10.772.000 untuk korban.
Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Syafri Harto dinilai terbukti dalam kasus cabul terhadap mahasiswi inisial Lm. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp10.772.000 untuk korban.
Syafri Harto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara tertutup untuk umum Senin (21/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa yang terjadi pada mata siswi SD tersebut? Diketahui, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gresik diduga mengalami kebutaan mata secara permanen gara-gara ditusuk menggunakan gagang tusuk cilok. Mirisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolahnya yang berniat untuk memalak korban.
"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami aajukan penahanan selama 3 tahun," ujar jaksa Syafril di luar persidangan.
Bantah Mencabuli Mahasiswi
Menurut Syafril, selama sidang Syafri Harto terus membantah melakukan cabul terhadap mahasiswinya Lm. Namun, jaksa memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.
"Terdakwa menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," tegas Syafril.
Bahkan, jaksa juga menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus tersebut. Sebab, perbuatan cabul mencium pipi dan kening juga dialami korban karena terpaksa. Bahkan, jaksa juga menilai terdakwa meminta bibir korban untuk dicium.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata Syafril.
Karena itu, jaksa menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar keuangan yang dikeluarkan korban Lm akibat kasus tersebut.
"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan Lm sebesar Rp10.772.000," jelasnya.
Korban Curhat di Media Sosial
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan atau Speak Up, atas kejadian pahit yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologisnya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya tersebut. Usai viral video pengakuan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual, Syafri Harto membantah tudingan itu.
(mdk/gil)