Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM
Delik pelanggaran HAM berat di RKUHP berpotensi hilangkan fungsi Komnas HAM. Padahal dua lembaga untuk kepentingan negara itu tidak bisa berlaku independen lantaran pelaku pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan negara.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menuturkan masuknya delik pelanggaran HAM berat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghilangkan fungsi Komnas HAM. Serta menghapus UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Berpotensi kalau enggak hati-hati. Habis semua itu Komnas HAM, habis semua itu UU 26," ujar Maneger di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Mantan komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, kalau deliknya masuk dalam KUHP maka yang akan menjalankan tugas penyelidikan kembali ke kepolisian dan kejaksaan. Padahal dua lembaga untuk kepentingan negara itu tidak bisa berlaku independen lantaran pelaku pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan negara.
"Karena begitu ia masuk ke RKUHP itu generik dia masuk ke polisi dan jaksa. Itu yang tujuh kasus itu aktornya siapa, state (negara). Lalu yang mengadili state juga. Seberapa kurang pun komnas ham itu independen, KPK itu seberapa pun kritik publik dia tetap independen. Tetapi Kalau jaksa tergantung presidennya, karena yang angkat itu saya, begitu," jelas Maneger.
Dia menyebutkan pelanggaran HAM tersebut jika masuk dalam KUHP hanya akan bersifat retroaktif dengan mengubah pelanggaran HAM berat menjadi pidana biasa. Dengan menjadi pidana biasa, maka kasusnya memiliki masa kedaluwarsa.
"Pemerintah ini harus paham betul mereka tidak boleh menganggap pelanggaran HAM itu sebagai pelanggaran HAM biasa, kalau pelanggaran pidana biasa, 20 tahun kemudian itu kedaluwarsa. Kalau pelanggaran HAM itu enggak ada kedaluwarsanya," kata Maneger.
Maneger juga melihat Presiden Joko Widodo belum menunjukkan keseriusannya dalam menunaikan nawacita yang terkait dengan penuntasan kasus HAM masa lalu. Maneger melihat tidak ada langkah yang diambil Jokowi dalam 3,5 tahun kepemimpinannya.
"Saya kira 3,5 tahun rezim ini mestinya, ini janji politik di nawacita, ada satu komitmen politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pertanyaannya, apa yang sudah diselesaikan sampai sekarang, belum," ucapnya.
Baca juga:
Wapres JK tak setuju Komnas HAM ditambah kewenangan penyidik dan penuntutan
Komnas HAM minta polisi tak menutupi detail penangkapan terduga teroris
Catatan Komnas HAM untuk Perpres TNI dilibatkan tangani teroris
Bertemu Komnas HAM, Wiranto sebut bahas penyelesaian masalah pelanggaran HAM
Komnas HAM protes teroris dihukum mati, DPR bicara soal korban teror
Komnas HAM perpanjang kerja tim pemantau kasus air keras Novel Baswedan