Demi Bertahan Hidup, Petani Nekat Jual Sabu
Sabu yang disita sudah siap diedarkan dan dibagi ke dalam sembilan paket. Hasil pemeriksaan sementara, HT mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seorang petani di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial HT (39) ditangkap polisi. Ia memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Cimahi mengenai peredaran narkoba. Salah satu sasaran mengarah pada HT. Akhirnya, setelah pengintaian dilakukan selama dua pekan, ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/10) sekira pukul 14.00 WIB.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Tersangka ditangkap dan kami berhasil menyita barang bukti sabu 1 kilogram keatas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Rabu (12/10).
Sabu yang disita sudah siap diedarkan dan dibagi ke dalam sembilan paket. Hasil pemeriksaan sementara, HT mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam sebulan, pelaku diduga telah dua kali menerima barang dari D dan dia diberi upah Rp 20 juta untuk mengedarkan (sabu)," kata Imron.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sementara itu, HT mengakui baru dua kali menerima sabu. Motif ekonomi melatarbelakanginya menjalani bisnis jual beli narkoba di wilayah Bandung Raya, karena hasil pertanian sering tak cukup memembuhi kebutuhan sehari-hari.
"Profesi saya petani, saya penerima barang lalu diedarkan lagi. Setiap barang yang berhasil terjual diberikan upah. Ya terpaksa, karena hasil tani tidak cukup buat (kebutuhan) sehari-hari," tutupnya.
(mdk/fik)