Demi foya-foya dan main perempuan, Robi curi motor dan jadi copet
Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor sebagai hasil kejahatan pelaku, beserta kunci leter T.
Muhamad Robi (16), pemuda asal Bengkulu, yang tinggal di Gang Kemuning, Nagri Kaler, Purwakarta, Jawa Barat, diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Rabu (2/12).
Robi ditangkap karena diduga menjadi pelaku sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Purwakarta. Penangkapan terhadap tersangka Robi dilakukan di rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyiannya setelah petugas mengendus aksi kejahatannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Purwakarta. Dia mengaku telah beraksi sedikitnya lima belas kali dalam kurun waktu satu bulan, dengan sasaran sepeda motor yang berada di parkiran umum, dan tempat keramaian.
"Saya sudah lima belas kali mencuri motor, lokasinya di parkiran sama di beberapa tempat seperti pasar," kata Robi.
Menurutnya motor hasil curian tersebut dijualnya kepada seorang penadah di Purwakarta dengan harga antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000. Uang hasil penjualannya digunakannya untuk berfoya-foya.
"Uang hasil curiannya dipakai foya-foya saja, sama ke perempuan," ujar Robi.
Selain kerap melakukan pencurian, tersangka mengakui juga sering beroperasi sebagai pencopet di angkutan umum di wilayah Bandung.
"Selain curi motor ya nyopet di bus sama di angkot," tutur Robi.
Selain menangkap Robi, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor sebagai hasil kejahatan pelaku, beserta kunci leter T, yang digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
"Kita amankan lima unit sepeda motor hasil curian pelaku, dan satu buah kunci leter T," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisni Andiko.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang membeli barang hasil curian pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta serta terancam dijerat hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," jelas Trunoyudo.