Demi Lunasi Utang, Pasutri Ajak Dua Anaknya Curi Motor
"Dia bawa dua anaknya, satu berusia 7 dan 4 tahun," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, dikonfirmasi Kamis (25/6).
Demi untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, pasangan suami istri berinisial A dan CF (30), nekat mencuri sepeda motor. Dari pencurian terebut, pelaku berhasil menjual sepeda motor korban senilai Rp3 juta.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary mengaku sangat prihatin dan kesal dengan ulah sepasang suami istri tersebut. Pasalnya, pasutri tersebut, juga mengajak dua anaknya ketika beraksi melakukan pencurian.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Curug Cikurutug ramai dikunjungi? Setiap harinya, curug ini selalu didatangi pengunjung. Baik warga sekitar, anak sekolah maupun pencita alam yang menyengajakan diri datang ke lokasi.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
"Dia bawa dua anaknya, satu berusia 7 dan 4 tahun," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, dikonfirmasi Kamis (25/6).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor itu, terungkap, ketika kedua pelaku pada Jumat (29/3) lalu melakukan pencurian sepeda motor di Kantor Pemasaran Fics Properti di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Aksinta terekam kamera CCTV. Berkat rekaman kamera CCTV itu, kami berhasil meringkus keduanya," terang Kapolres.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, pasang suami istri ini sudah dua kali beraksi. Namun, aksi pertama hanya dilakukan oleh sang suami. Sementara sang istri FC mengaku, baru ikut di aksi kedua.
Dari penuturan kedua pelaku, mengakui menjual motor curian itu seharga Rp3 juta ke seorang penadah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Para tersangka mengaku, motif melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang-barang yang diduga hasil kejahatan.
"Penadah juga bagian dari sindikat kejahatan karena. Membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana," ucap Kapolresta Tangerang.
Baca juga:
Pencuri Motor di Garut Tertangkap Usai Dikepung Warga 7 Kampung
Ungkap Sindikat Curanmor 18 Kali Beraksi, Kapolda Metro Akui Kejahatan Naik
Nekatnya Nasri Curi Motor di Polres Samarinda
Ketahuan Curi Motor di Kantor Notaris, Kesper Dikeroyok Warga
Lima Pelaku Pencurian Motor di Majalengka Dibekuk Polisi
Terlilit Utang, Napi Asimilasi di Bali Kembali Masuk Bui Usai Curi Sepeda Motor