Demokrat: Banyak yang lebih clear, tak gaduh seperti Arcandra
Demokrat juga minta UU Kewarganegaraan tak direvisi hanya karena kasus Arcandra Tahar.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang memiliki dwikewarganegaraan sudah tepat. Pasalnya, pengangkatan Arcandra itu menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Karena ini hak prerogatif presiden untuk mengangkat menteri maka melekat juga untuk memberhentikan. Maka saya hargai dia (Presiden Jokowi) cepat memberhentikan karena memang menyalahi undang-undang. Salah kalau dibiarkan," kata Hinca di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma 41, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
Terkait wacana pengangkatan kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM, dinilainya akan mempersulit keadaan. Kata Hinca, masih banyak orang yang memiliki kemampuan setara Arcandra untuk menggantikan posisinya.
"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat pada Arcandra Tahar, saya kira masih banyak putra putri terbaik bangsa yang bisa di situ, yang lebih enak, lebih clear, tidak kontroversi, tidak gaduh," ungkap Hinca.
"Kalau ditarik lagi itu namanya tambal sulam mengelola negara, enggak baik itu," Hinca menambahkan.
Hinca melanjutkan, banyak kader partai politik yang juga memiliki kemampuan untuk mengisi kekosongan kursi Menteri ESDM.
"Kalau kami politisi kan punya cita-cita, bisa di eksekutif dan legislatif. Jangan dikira kami politisi, enggak bisa ngurus ESDM," ujar Hinca.
Sementara itu, terkait rencana revisi UU kewarganegaraan yang digadang-gadang bermula dari kasus ini dinilai Hinca terlalu reaktif. Sebab, bila diubah akan berdampak pada seluruh warga Indonesia.
"Menurut saya itu (revisi UU kewarganegaraan) kita sesalkan. Karena sifatnya jadi reaktif. Contoh perpu kebiri itu reaktif, sampe sekarang perdebatan di DPR jadi tertatih-tatih," kata Hinca.
"Sebaliknya UU Kewarganegaraan ini diperbaiki hanya karena reaktif karena 1 ini, menurut saya tidak. Sebab UU itu untuk semua orang untuk 250 juta orang bukan untuk 1 orang. Jadi kalau sampai direvisi mengubah azasnya, berubah semua azas kewarganegaraan. Kalau ada hikmah, iya. Tapi tidak untuk direvisi," papar Hinca.
Bila wacana itu benar adanya, kata Hinca pihaknya akan mempelajari dengan seksama dalil-dalil yang digunakan. Sebab, undang-undang bukan barang mainan. Undang-undang merupakan konstitusi yang telah jelas asasnya.
"Kalau pemerintah mengusulkan itu kami akan pelajari dengan baik tapi statement kami, jangan mengubah UU karena reaktif. Karena harus ada studi dan ujinya. Jangan UU jadi mainan, UU itu kan turunan konstitusi yang sudah jelas azasnya," tutup Hinca.
Baca juga:
Tak semua orang pintar di luar negeri harus kembali ke Indonesia
Kasus Arcandra diminta tak buat pemerintah akali UU Kewarganegaraan
'Proses pemberian kewarganegaraan Archandra sama dengan Gonzales'
Arcandra tak bisa diberi status WNI khusus karena belum berjasa
JK sebut keahlian Arcandra dibutuhkan sehingga dipercepat jadi WNI
'Arcandra bisa jadi WNI lagi tanpa menetap 5 tahun berturut-turut'