Denda Pelanggaran PPKM Di Tangerang Terkumpul Rp5 Juta Lebih
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menerangkan, dalam operasi kepatuhan PPKM tahap pertama kemarin, 95 orang disanksi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, terus dilakukan. Pihaknya mengaku pada tahap pertama pelaksanaan PPKM sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 kemarin, telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan pelanggar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menerangkan, dalam operasi kepatuhan PPKM tahap pertama kemarin, 95 orang disanksi karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Atas pelanggaran individual itu, Satpol PP berhasil mengumpulkan denda warga hingga Rp4.750.000. Sementara, denda lainnya juga didapat petugas dari pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam PPKM seperti membuka toko hingga diatas pukul 19.00 WIB dan warung, kafe atau resto yang tidak menerapkan aturan 25 persen Dine In.
"Ada beberapa pelaku usaha yang berulang kali melakukan pelanggaran padahal sebelumnya sudah kamu tegur. Terpaksa kami kenakan sanksi administratif," jelas Agus Hendra dikonfirmasi Kamis (28/1).
Agus menyebutkan, denda atau sanksi administratif terbesar diperoleh dari pelanggar Prokes, utamanya warga tidak menggunakan masker. Sisanya, sanksi denda dari empat pelaku usaha yang melanggar dengan total denda sebanyak Rp 1.200.000.
Dia menegaskan masyarakat Kota Tangerang, untuk lebih disiplin dan sadar akan prokes Covid-19. Dia juga meminta pelaku UKM di Tangerang, patuh dan tunduk atas segala aturan dan ketentuan Pemerintah daerah.
"Kepada para pelaku usaha dan warga semoga bisa lebih disiplin juga. Baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," jelas dia.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 melakukan perpanjangan PPKM di Kota Tangerang, hal itu sejalan dengan Instruksi Gubernur Banten nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di kota/kabupaten di wilayah Banten.
Baca juga:
PPKM Tahap Pertama di Sidoarjo, 2.000 Orang Ikut Sidang Protokol Kesehatan
Imbas PSBB, 11 Persen Nasabah Restrukturisasi Bank Mandiri Terancam Gagal Bayar
Sepi Pembeli, Harga Telur Ayam Anjlok
Jatim Kumpulkan Rp500 Juta dari Denda Pelanggar PPKM, Begini Faktanya
Selama PPKM, Pemkab Gunung Kidul Larang Masyarakat Gelar Hajatan
Langgar PSBB, Demo Tolak dan Dukung Dana Otsus Papua Dibubarkan Polisi