Densus 88 bekuk tujuh terduga anggota ISIS, empat asal Jabodetabek
Mereka yang ditahan terlibat aktif dalam merekrut sekaligus memfasilitasi keberangkatan orang berperang Suriah.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menahan tujuh dari sepuluh pengikut kelompok Islam Iraq dan Suriah (ISIS), yang ditangkap di beberapa tempat di Tanah Air. Dari sepuluh yang ditangkap, dua orang sementara ini dilepaskan, sedangkan satunya tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Mereka yang ditahan terlibat aktif dalam merekrut sekaligus memfasilitasi keberangkatan orang berperang Suriah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Rikwanto mengatakan, tujuh orang yang ditahan tersebut, empat di antaranya ditangkap di Jabodetabek dan tiga lainnya ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sementara dua orang yang diduga pengikut ISIS dan saat ini telah dilepas, sebelumnya ditangkap di wilayah Jabodetabek.
Sementara pada akhir pekan kemarin, satu orang yang ditangkap itu dibekuk di Tulungagung, Jawa Timur.
Terkait adanya dua orang yang sudah dilepas itu, Rikwanto pun mengaku bahwa sejumlah prosedur pemeriksaan memang telah terpenuhi, "Mereka yang ditahan kan sudah diperiksa selama tujuh hari sesuai peraturan," ujar Rikwanto.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Rikwanto, dua orang yang akhirnya dibebaskan tersebut akhirnya dinyatakan tidak terlibat dalam upaya-upaya fasilitasi dan rekrutmen WNI, untuk bergabung ke ISIS dan berperang di Suriah.
"Yang satu sisanya ini belum tujuh hari, tunggu saja hasilnya apa," tandasnya.
Mereka yang ditahan akan dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.