Deolipa Ngotot Dampingi Bharada E: Agar Tak Menyimpang dari Pernyataan Awal
Dia juga berdalih ingin membuat terang kematian Brigadir J. Sehingga dengan tetap mendampingi Bharada E, dia yakin niat itu akan terlaksana.
Deolipa Yumara dan M Burhanuddin melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia protes setelah dicabut haknya sebagai kuasa Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.
Adapun pihak tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.
-
Siapa Yolanda Tamara? Yolanda Tamara merupakan seorang seleb TikTok dan Instagram yang kini sosoknya kian mencuri perhatian.
-
Apa yang dilakukan Fadil Jaidi bersama Rafathar dan Rayyanza? Fadil Jaidi memandang Rafathar dan Rayyanza seperti adik sendiri, dan momen kebersamaan mereka tak luput dari sorotan penuh kasih netizen.
-
Apa yang dilakukan Yolanda Tamara? Yolanda daftar caleg dapil Jabar VII, area Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Kenapa Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza? Terlibat dalam proyek bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membuat Fadil Jaidi dekat dengan Rafathar dan Rayyanza, menciptakan ikatan keluarga yang kuat.
-
Di mana Yabes Yosia lahir? Usia Yabes tahun ini diketahui 24 Tahun. Ia lahir di Jakarta pada 9 Maret 1999.
Deolipa punya alasan ingin tetap mendampingi Bharada E. Menurutnya, agar keterangan Eliezer tidak berubah-ubah sampai persidangan nanti.
"Kalau kita secara hukum biar tegak lurus, tidak menyimpang dari statement awalnya Bharada E, biar kita kawal sampai sidang. Jangan sampai pada saat kita saya dengan Oliv (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi, itu yang kita mau kawal," kata Burhanuddin kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (7/9).
"Dia sudah ngomong A, dia tanda tangan itu (BAP) bukan BAP, dia tulis tangan dulu, baru dia (cap) jempol sendiri, sudah itu baru di-BAP. Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia ubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," sambungnya.
Dia juga berdalih ingin membuat terang kematian Brigadir J. Sehingga dengan tetap mendampingi Bharada E, dia yakin niat itu akan terlaksana.
"Iya (tetap ingin jadi kuasa hukum Bharada E), konsisten terus sampai selesai," tegasnya.
Takut Bharada E Ubah Statement
Terkait dengan Bharada E yang sudah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Hal itu tidak menjamin atas keterangan Bharada E yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"LPSK kan dilindungi secara keamanannya dia pribadi itu, tapi untuk statement pribadinya itu kan bisa saja dia cabut. Kalau dia begitu dipengaruhi lagi lawyer barunya pengaruhi," ungkapnya.
"Makanya bisa saja dicabut, nah itu yang kita jaga. Kalau kita dampingin kan, oh kamu jangan cabut ini, kamu sudah ngomong loh gini-gini, kamu sudah nulis," tutupnya.
Sebelumnya, sidang gugatan Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan digelar hari ini, Rabu (7/9). Gugatan perdata yang dilayangkan Senin 15 Agustus silam ini terdaftar dengan nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL.
"Sementara belum ada perubahan, Rabu 7 September 2022," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Deolipa mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebutnya.
Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.
"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
(mdk/lia)