Deretan Sanksi buat Warga yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi
Dengan adanya pelarangan tersebut, sudah tentu disiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang rutinitas mudik yang biasa terjadi tiap menjelang Idul Fitri. Larangan ini guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang kini tengah menjangkiti dunia.
Dengan adanya pelarangan tersebut, sudah tentu disiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Dimana terjadi kepadatan arus mudik menjelang Lebaran 2024? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Kue apa saja yang menjadi ciri khas Lebaran di Minangkabau? Ragam sajian makanan khas Minangkabau ini selalu wajib ada di meja untuk disantap bersama keluarga besar membuat suasana lebaran semakin terkesan dan penuh dengan kehangatan.Berikut ragam kue khas Minang yang wajib disajikan di atas meja ketika hari raya lebaran.
-
Bagaimana kata-kata mudik lucu bisa memperkuat tradisi Lebaran? Kata-kata mudik lucu yang berkaitan dengan mudik juga memiliki kekuatan untuk memperkuat tradisi dan budaya Lebaran yang kental dengan nuansa kebersamaan dan keceriaan.
-
Di mana sebagian besar orang akan mudik Lebaran? Paling banyak di Pulau Jawa.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik di tengah Pandemi:
1. Disuruh Putar Balik
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sanksi tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," jelasnya.
2. Dijebloskan ke Penjara hingga Denda Rp100 Juta
Jika sanksi ringan, pemudik disuruh putar balik. Maka, untuk sanksi berat, pemerintah mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Yakni, pemudik dijebloskan ke dalam penjara. Jika dikalkulasikan sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.
3. Teknis Larangan Mudik Akan Dikebut
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan aturan teknis terkait pelarangan mudik kini sedang dikebut. Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
4. Berlaku Sejak 24 April 2020
Aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok.
Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4).
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.
(mdk/rhm)