Detik-detik Penggerebekan Gudang Masker Ilegal di Cilincing
Para tersangka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polisi mengepung sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilingcing, Jakarta Utara. Bangunan berlantai dua yang dicurigai sebagai tempat memproduksi masker ilegal.
Polisi itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, berpakaian lengkap sambil menenteng senjata laras panjang. Mereka berbaris ke belakang, berembuk menyusun rencana merangsek ke dalam bangunan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Sementara itu, moncong senjata di arahkan ke depan. Aba-aba pun diucapkan oleh pemimpinnya.
"Ayo masuk-masuk," kata anggota yang di depan.
"Go,go,go," celetuk yang lain.
Anggota menuju ke arah tangga. Mereka naik ke atas. Suara hentakan kaki terdengar sangat nyaring setiap kali anggota menginjakkan anak tangga.
Anggota itu terus berteriak-teriak identitasnya sambil berlari. Setiap ruangan diperiksa satu persatu. Anggota akhirnya menemukan ruangan berukuran 10X20 Meter. Terlihat tumpukan kardus cokelat juga mesin-mesin besar di dalamnya.
Kedatangan sembilan anggota Direktorat Narkoba membuat pekerja ketar-ketir. Pekerja itu pu langsung jongkok. Kedua tangan di angkat ke atas. Mesin-mesin pun dimatikan.
"Jongkok, sini-sini," ujar polisi.
Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba, Kompol Budi Setiadi menjelaskan kehadirannya.
"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas pembuatan masker tanpa izin," ujar Budi.
Para tersangka, yaitu YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF dikumpulkan menjadi satu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka bukan hanya menimbun masker, tapi memproduksi masker secara ilegal.
"Tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, masker yang digerebek tidak sesuai dengan standar. Misalnya tidak memiliki anti virus.
"Itu yang paling murah. Yang ini gak ada izin sama sekali, gak ada izin depkes atau Kementerian," ujar dia.
Dalam penggerebekan, ditemukan setidaknya 600 dus yang isinya 30.000 masker.
"Dia mulai bergerak memproduksi masker ilegal ini sejak januari lalu, ini hasil keterangan awal," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya 5 Tahun," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Polisi temukan 30 ribu masker ilegal
Polisi menyita 30 ribu masker ilegal dari sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan Cilingcing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Polisi pun telusuri konsumen daripada perusahaan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ruko tidak sesuai peruntukan. Pemilik hanya mengantongi izin penyimpanan alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, digunakan untuk memproduksi masker ilegal.
"Gudang beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 masker," kata dia di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Kini, Sebanyak 10 tersangka digelandan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang disini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya. Pemiliknya sementara gak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," terang dia.
Menurut keterangan, masker didistribusikan ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Dalam satu hari pemilik bisa meraup keuntungan Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Kami masih datakan semuanya dia distribusi kemana," ujar dia.