Dewan Etik bakal klarifikasi ke ketua MK soal tudingan lobi DPR
Dewan Etik bakal klarifikasi ke ketua MK soal tudingan lobi DPR. Salahuddin menerangkan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, pihaknya langsung menggelar rapat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dituding Politisi Gerindra Desmond J Mahesa melakukan lobi kepada anggota DPR terkait dengan pemilihannya kembali sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR. Atas dugaan itu, Dewan Etik MK telah menggelar rapat pada Rabu (6/12) dan memutuskan akan bertemu dengan Arief Hidayat pada Kamis (7/12) besok.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Etik MK, KH Salahuddin Wahid saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Salahuddin menerangkan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, pihaknya langsung menggelar rapat.
"Kami yang diberikan tugas menjaga dan menerapkan kode etik terhadap para hakim langsung bereaksi dan kami lakukan rapat dan memutuskan bertemu dengan Ketua MK. Semoga besok pagi bisa terlaksana," jelasnya.
Berita yang dimuat di media menurutnya belum sepenuhnya benar sehingga perlu dikonfirmasi langsung ke Ketua MK. "Karena apa yang dimuat di media belum tentu benar terjadi dan kami akan lakukan klarifikasi langsung kepada Ketua MK. Besok kami bertemu kembali dengan Ketua MK," ujarnya.
Tugas Dewan Etik ialah menindaklanjuti laporan atau informasi dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Salahuddin mengatakan Dewan Etik sangat peduli dengan etika hakim MK karena MK adalah salah satu lembaga yang integritasnya tinggi selain KPK.
Salahuddin juga mengatakan pihaknya tak berwenang meminta DPR menunda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sampai ada keputusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. "Kami tak berwenang mencampuri tugas DPR," ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Dewan Etik, Achmad Rustandi. Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua MK harus didalami.
"Kami berpegang pada peraturan bahwa tidak semua berita bisa diterima. Ada berita yang bersifat gosip dan tak berdasar. Karena itu kami lakukan pendalaman sesuai aturan-aturan yang berlaku di MK," jelasnya.
Dewan Etik, kata Rustandi bertugas mengawasi dan menjaga etika para hakim. Namun tak berhak mencampuri putusan para hakim dalam penanganan berbagai perkara. Pihaknya juga tak bisa mencampuri kewenangan DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Arief Hidayat.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengungkap kejanggalan fit and proper test Arief. Jabatan Arief akan habis pada April 2018. Saat ini, Arief masih menjabat sebagai ketua MK.
Wacana untuk fit and proper test terhadap Arief, kata Desmond, tidak diputuskan terlebih dahulu dalam rapat Komisi III. Padahal, jika rapat pleno memutuskan memperpanjang masa bakti Arief, maka fit and proper test tidak diperlukan. Namun, dia mengklaim, tak mengetahui pihak yang memaksakan fit and proper test terhadap Arief tetap berjalan.
"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper. Kan harusnya Komisi III rapat dulu pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," kata Desmond saat dihubungi, Senin (27/11).
Kejanggalan lainnya, Desmond menduga ada nuansa politis di balik fit and proper test Arief di Komisi III. Arief disebut telah melakukan lobi ke sejumlah partai agar kembali terpilih menjadi hakim MK. Hal ini dilakukan agar jabatan Ketua MK tidak diambil alih oleh hakim MK Saldi Isra.
"Walaupun sebelumnya memang Pak Arief gencar juga lobi-lobi gitu loh. Lobi-lobi dengan alasan dia ingin diperpanjang karena mendekati partai-partai dengan argumentatif kalau dia enggak terpilih nanti yang gantiin dia Saldi Isra, Saldi Isra itu dianggap pro KPK," tegasnya.
Baca juga:
Di DPR, Arief Hidayat beberkan prestasi selama jadi Hakim MK
Merasa janggal, Gerindra walk out fit and proper test hakim MK Arief Hidayat
Sembilan fraksi di DPR setuju lanjutkan uji kelayakan Arief calon tunggal hakim MK
Gerindra tolak Arief Hidayat jadi calon tunggal Fit and Proper Test hakim MK
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).