Dewan Penasihat Perludem Nilai TNI-Polri Tidak Relevan Menjadi Pejabat Negara
“Jangan sampai dimintanya untuk jadi staf khusus misal, atau kemudian sekretaris militer tapi dikaryakan menjadi penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini berpendapat opsi pemilihan TNI- Polri sebagai pejabat tidak relevan.
Menurutnya, ada mekanisme pengisian pejabat lain yang lebih legitimate dibandingkan membuka kotak pandora kehadiran TNI-Polri aktif pejabat kepala daerah.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Ia mengatakan bahwa penugasan dan pengisian Jpt Madya Pratama dari prajurit TNI dan Polri aktif itu bukan dalam posisi pengisian penjabat kepala daerah.
“Mereka kan harus bekerja sesuai penugasan, Nah penugasannya itu kan diminta untuk mengisi Kementerian lembaga. Jadi harusnya fokus pada konsistensi penugasan itu jangan di alih fungsikan untuk mengisi posisi lain yaitu sebagai pejabat kepala daerah,” ujarnya dalam forum diskusi Iluni UI, Selasa (12/10).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa harus adanya kekonsistenan dengan undang-undang TNI Polri bahwa mereka hanya bisa mengisi Jpt kalau diminta oleh kementerian dan lembaga.
“Jangan sampai dimintanya untuk jadi staf khusus misal, atau kemudian sekretaris militer tapi dikaryakan menjadi penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Terkait dengan stabilitas keamanan, ada yang mengatakan kalau pejabatnya dari TNI Polri lebih bisa untuk mengkonsolidasi pengamanan Pilkada 2024.
Dewan penasihat Perludem ini justru berpendapat bahwa hal ini yang akan mengganggu dikarenakan mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
“Harusnya kan mereka memerankan tugas dan fungsi pada jabatan yang diminta dengan maksimal tapi karena mereka biasanya itu pasti akan gagal jabatan sebagai pejabat juga dan sebagai pejabat pada posisi yang diminta oleh Kementerian lembaga akhirnya kan disitu menjadi tidak fokus juga,” tuturnya.
Senada dengan Titi, Ketua Policy Center ILUNI UI, M. Jibriel Avessina mengatakan bahwa kita tidak boleh memberikan legitimasi untuk potensi-potensi dwifungsi TNI-Polri yang dulu terjadi kembali terjadi saat ini.
“Seharusnya ada opsi-opsi yang lain yang lebih visible dan menjaga legitimasi,“ ujarnya dalam forum diskusi Iluni UI, Selasa (12/10).
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa tidak ada negara demokratis yang menjadikan unsur-unsur militer sebagai kepala daerah.
“Sepertinya ga ada kalau negara-negara demokratis dan itu menjadi titik prinsipil penting bagi kita, jangan sampai ini terjadi. Apalagi momen 2022-2023 ini skalanya cukup masif 271 kepala daerah,” tuturnya.
Jibriel juga mengatakan peran-peran TNI-Polri dan sipil atau sipil dan militer itu seharusnya sudah sangat jelas.
Reporter magang: Leony Darmawan
Baca juga:
DPR Ungkap Kekhawatiran TNI-Polri jadi Pjs: Ada Trauma Praktik Dwifungsi ABRI
NasDem Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Plt Kepala Daerah
Soal Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, Anggota DPR Usul Ditempatkan di Daerah Rawan
Pakar Hukum: Lebih Banyak Mudarat Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilih Penjabat atau Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?
Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan