Dewan Pers larang pemberitaan yang memancing kekerasan
"Masif sih boleh saja yang penting tidak terjadi pemberitaan itu merangsang konflik," kata Bagir Manan.
Untuk mengurangi panasnya suhu politik menjelang Pilpres 9 Juli mendatang, Dewan Pers meminta pemimpin media untuk memberikan pemberitaan yang tidak merangsang kekerasan.
"Masif sih boleh saja yang penting tidak terjadi pemberitaan itu merangsang konflik, salah satu bentuk konflik kan kekerasan," kata Ketua Dewan Pers Nasional Bagir Manan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).
Bagir mengatakan, Dewan Pers sudah menyiapkan beberapa hal sebagai bahan kajian bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya. Bagir mengatakan, kondisi yang terjadi di media-media nasional saat ini lantaran adanya celah dalam Undang-Undang serta sistem Pemilu yang berlaku.
"Perlu ada pengkajian ulang pelaksanaan pemilu kita, sistem pemilunya, undang-undangnya. Perlu ada pengkajian ulang yang mendasar dan komprehensif sehingga peluang-peluang sekarang yang kita anggap eksesif ini karena ada peluangnya dalam undang-undang, dalam sistem itu. Itu yg barangkali perlu dikaji ulang, tapi bukan untuk pemilu sekarang tapi untuk 2019 dan DPR baru," ungkap Bagir.
Bagir menambahkan dari Komisi Penyiaran Indonesia, sudah disediakan rambu-rambu yang berlaku untuk media elektronik di Indonesia. Sayangnya, rambu-rambu tersebut tidak didukung instrumen Undang-Undang dalam penerapan sanksi.
"Hanya dua yang dapat dilakukan oleh KPI selama ini, menyatakan mereka melakukan pelanggaran, dan mereka minta agar distop program itu, celakanya enggak ada instrumen melakukan itu. Gak ada instrumen hukumnya," tutur Bagir.
Satu langkah pamungkas bisa dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan media, menurut Bagir, adalah menghentikan izin frekuensi atas rekomendasi KPU (Komisi Pemilihan Umum).
"KPU merekomendasikan agar di masa yang akan datang, ada masa izin frekuensi itu habis agar tidak diperpanjang lagi. Tapi ya kita harus berhati-hati untuk menyetop sebuah stasiun tv dengan segala komplikasinya," tutup Bagir.
Baca juga:
Dukung Jokowi-JK, aktivis IISIP sebut Prabowo penyangga Orba
Laskar Gerakan Anti Terorisme Solo dukung Prabowo-Hatta
IFES: 82 Persen masyarakat puas terhadap pemilu legislatif
Tantowi: Soal pemecatan, Ketua Umum Golkar Ical bukan JK
Ratusan ibu demo KPU Langkat minta kerjaan melipat kertas suara
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.