Dewas KPK Tunggu Keputusan Jokowi soal Pengganti Artdijo Alkostar
Tumpak sendiri pada, Selasa, 2 April 2021 lalu sempat menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Jokowi terkait pengganti Artidjo di Dewas KPK.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari 2021.
Tumpak sendiri pada, Selasa, 2 April 2021 lalu sempat menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Jokowi terkait pengganti Artidjo di Dewas KPK.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
"Mengenai pengganti Pak Artidjo, kami sudah sampaikan ke Presiden, karena akan ditentukan oleh Presiden dalam Keppres. Kita belum dapat surat keputusan, sedang berproses dan saya belum tahu calonnya siapa," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyatakan pihaknya sangat menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait pengganti Artidjo. Sebab dalam Pasal 37A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan jika ketua dan anggota Dewas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.
"Kami juga merasa semakin cepat semakin baik, kami juga enggak bisa mendesak (Jokowi) juga," kata dia.
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut untuk menunjuk pengganti Artidjo Alkostar merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Ghufron, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, PP tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.
"Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Dalam Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya kepada Presiden paling lama 3 hari. Ghufron mengatakan ketua dan anggota Dewas ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden.
"Dari uraian di atas pergantian antar waktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Dewas KPK: Kami Tidak Turut Memutuskan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Soal Pengganti Artidjo Alkostar
Komisi III DPR akan Panggil KPK dan Dewas Terkait SP3 Kasus BLBI
DPR Usul KPK Inisiasi Revisi UU KPK Soal Kewenangan Dewas
KPK Sebut Penunjukan Pengganti Artidjo Alkostar Sebagai Dewas Kewenangan Jokowi