Dewas Masih Kumpulkan Bukti Pelaporan 75 Pegawai KPK terhadap Firli Bahuri
"Untuk itu, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," ucap Tumpak.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih terus mengumpulkan barang bukti terkait pelaporan 75 Pegawai KPK ke Firli Bahuri. Selain Firli, empat pimpinan KPK yakni empat wakil ketua masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango juga turut dilaporkan ke Dewas.
Pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik kelima pimpinan KPK. Sebelumnya, pada hari Selasa (18/5), mereka melapor lima pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (31/5).
"Untuk itu, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," ucap Tumpak.
"Semua pimpinan karena sebagaimana diketahui bahwa SK (Nomor) 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kami berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan pegawai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (18/5).
Surat keputusan (SK) itu tentang hasil TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyebutkan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.
"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman.
Alasan kedua, dia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK tersebut yang janggal.
Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Baca juga:
Ketua WP KPK di Komnas HAM: Sampai Hari Ini Kami Belum Terima Hasil TWK
PKS Minta Jokowi Batalkan Hasil TWK Calon ASN Pegawai KPK
Besok, Komnas HAM Kembali Periksa Pegawai KPK Dalami Soal Pola Kerja
Cerita Pegawai KPK: Perlawanan Bukan Sekadar Kembalikan Pekerjaan
Alasan Pimpinan KPK Pilih 1 Juni Jadi Hari Pelantikan Pegawai Sebagai ASN