Di Makassar, pil PCC banyak digunakan PSK sebagai obat kuat
Pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kota Makassar banyak dimanfaatkan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagai obat kuat. Rata-rata sekali minum 5 hingga 15 butir dicampur dengan jenis minuman tertentu.
Pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kota Makassar banyak dimanfaatkan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagai obat kuat. Rata-rata sekali minum 5 hingga 15 butir dicampur dengan jenis minuman tertentu.
Demikian diungkap Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel, Muhammad Guntur dan Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Sulsel, Sriyani saat ditemui di kantornya di Jalan Baji Minasa, Makassar, Senin, (18/9).
Dari penelusuran tim BBPOM, para PSK memanfaatkan obat PCC ini agar kuat, tidak cepat capek melayani pelanggannya. "Mereka sekali minum sampai 15 butir yang dicampurkan dengan jenis minuman tertentu. Habis itu barulah mereka konsumsi obat antibiotik," ujar Guntur.
Adapun soal 300 butir pil PCC putih yang baru ditemukan lagi, Minggu pagi kemarin, (17/9), Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Sulsel, Sriyani mengatakan, ratusan pil PCC itu dijadikan bisnis rumahan oleh ibu rumah tangga berinisial Rn, (32) di jl Sungai Tallo.
Ditemukan, 300 butir obat sejenis yang menelan korban hingga puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara baru-baru ini nyaris saja dikirim ke Ambon jika tidak terlanjur ditemukan. Sudah dalan kondisi terbungkus dalam 30 kemasan plastik kecil isi masing-masing 10 biji. Pemiliknya yang berinisial Rn mengaku, pil putih itu diambilnya dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Harga yang mereka pasarkan itu dari Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per biji. Selain ke remaja-remaja, obat ini juga dipasarkan ke PSK," ujar Sriyani.
Obat berupa 300 butir itu, kata Sriyani lagi, kini diamankan di Mapolda Sulsel. Demikian juga dengan Rn pemiliknya diperiksa di sana.
Pihak Polda Sulsel berperan karena obat-obatan ini diamankan dari sarana ilegal berupa rumah oknum Rn itu. Adapun pil PCC berjumlah 29 ribu yang disita Jumat lalu, (15/9) itu pemiliknya adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) berinisial PT SS di jl Korban 40 ribu jiwa. PBF ini adalah sarana legal sehingga dalam penanganannya BBPOM tidak diback up unsur kepolisian.