Di persidangan, Zumi Zola akui terima uang dan Alphard lewat anak buahnya
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengakui pernah menerima sejumlah uang dari anak buahnya bernama Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah. Uang tersebut diperoleh dari kontraktor.
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola mengakui pernah menerima sejumlah uang dari anak buahnya bernama Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah. Uang tersebut diperoleh dari kontraktor.
Dalam sidang Zumi, sebagai terdakwa penerima gratifikasi dan pemberi suap kepada DPRD Jambi, bahkan mengamini penerimaan uang dari anak buahnya tidak pernah dia konfirmasi lagi asal muasalnya.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Apa julukan Zulkarnain Lubis? Pria yang dijuluki Maradona Indonesia ini kembali ke Pulau Jawa dan meneken kontrak bersama Petrokimia Putra Gresik. (Foto: Bola.com) Ikut Skuad Garuda Mengutip dari kanal Bola.com, Zulkarnain sempat dipanggil Timnas Indonesia untuk ajang Pra Piala Dunia 1986.Saat itu, skuad garuda berada di bawah asuhan Sinyo Aliandoe. Skuad Garuda bermain cukup gemilang hingga hampir lolos ke putaran final di Meksiko sebelum akhirnya kalah dari Korea Selatan di fase akhir Kualifikasi Zona Asia.Zulkarnain juga sempat membawa Timnas Indonesia melaju hingga ke semifinal Asian Games 1986. Selain Zulkarnain, ada pula beberapa pilar Timnas yang juga tak kalah hebatnya, seperti Ponirin Meka, Jaya Hartono, Robby Darwis, Herry Kiswanto, Marzuki Nyak Mad, Sutrisno, Budi Wahyono, Patar Tambunan, hingga Nasrul Koto. Dijuluki Maradona Gaya permainan Zulkarnain ketika berada di lapangan hijau sungguh ikonik. Bermain sebagai gelandang sentral dan juga gelandang serang, ia kerap menunjukkan hiburan seperti gocekan-gocekan untuk mengelabuhi lawannya.Ia juga sering memberikan umpan-umpan ciamik dan terukur ke lini depan. Visi permainannya juga di atas rata-rata sehingga mampu membaca pergerakan kawan maupun lawan. Berangkat dari situlah, Zulkarnain dikenal sebagai 'Maradona Indonesia' sejak berada di klub Krama Yudha Tiga Berlian Palembang.Saat itu ia sukses membawa timnyameraih peringkat ketiga Asian Club Championship 1985-1986.
-
Siapa yang Zumi Zola bantu dalam pemilihan kepala daerah? Zumi kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
"Sesuai dengan BAP, kami akui terima sejumlah uang dan barang. Pertama dari Apif, dari Asrul yang memang saya tidak tanyakan (sumber uang) itu saya akui. Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," ujar Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengatakan pernah memberikan uang dengan total Rp 1 miliar kepada Amidy, Kepala kantor perwakilan Jambi di Jakarta. Kepada Agus, Amidy meminta dicarikan uang karena dia mendapat telepon dari Asrul agar segera mencarikan dana untuk Zumi Zola.
Menurut Agus, pencarian uang lantaran mantan aktor itu sedang tidak memiliki uang untuk operasional.
"Beliau cerita Pak Gubernur sudah enggak punya uang lagi, beliau minta saya menyiapkan," ujar Agus.
Agus menjelaskan, uang diberikan secara langsung kepada Amidy sebanyak dua tahap masing-masing Rp 500 juta. Tahap pertama, kata Agus, diberikan di Central Park, Jakarta. Sementara penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.
Saat ditanya oleh jaksa perihal asal muasal uang yang diberikan Agus, dia mengaku berasal dari sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan. Meski hal itu baru diakui saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan terhadap dirinya saat diperiksa penyidik.
"Keterangan saudara di BAP saya sudah perintahkan cari uang ke rekanan proyek Dinas Pendidikan. Betul keterangan Anda seperti ini? tanya jaksa.
"Betul saya perintahkan cari uang ke rekanan," jawab Agus.
Sementara penerimaan mobil Toyota Alphard oleh Zumi berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mobil itu diberikan Asiang saat Zumi melakukan tugas ke Jawa Barat.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kadis Pendidikan Jambi setor Rp 1 M ke Zumi Zola karena tak punya uang
Zumi Zola minta dibelikan Alphard oleh kontraktor rekanan Pemprov Jambi
Kadis Pendidikan Jambi sebut harus setor 1 persen untuk jatah DPRD
Demokrat dapat jatah Rp 800 juta dari duit ketok palu RAPBD Jambi 2018
Saksi sebut anggota DPRD Jambi minta proyek Rp 100 M buat PAN ke Zumi Zola
Anak buah tampung uang Rp 2 M untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga