Di praperadilan, kubu Dahlan Iskan siapkan bukti video Kajati DKI
Kubu Dahlan menilai banyak keanehan yang dilakukan Kejati DKI dalam menangani kasus korupsi gardu PLN.
Kubu Dahlan Iskan menyerahkan bukti-bukti kejanggalan Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan mantan Dirut PLN ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Listrik. Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa bukti kejanggalan itu berupa surat perintah penyidikan dan ada rekaman video Kepala Kejati DKI.
Kubu Dahlan Iskan akan membuka rekaman video keterangan pers Kepala Kejati DKI Kudarisman yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7) besok.
"Yang esensial adalah keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 dan direkam oleh banyak media, dan salah satu yang kita jadikan sebagai alat bukti. Jadi Pak Kudarisman mengatakan bahwa Dahlan sebagai tersangka sudah selesai pada 2 alat bukti yang ditemukan oleh para penyidik," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Selain itu, Yusril mempertanyakan penyidik Kejati DKI Jakarta Selatan yang menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Menurut Yusril, penyidik menyalahi prosedur hukum dalam menetapkan tersangka dan mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 5 Juni 2015 lalu.
"Pertanyaannya, penyidik yang mana itu? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan. Kalau penyidik orang lain, kemudian dijadikan dasar menetapkan Pak Dahlan, jelas menyalahi prosedur. Karena sprindiknya justru dikeluarkan 5 Juni, kalau dikatakan telah ditemukan 2 alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, nah penyidik siapa? Itu lah bukti yang akan kita bawa ke persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Kubu Dahlan Iskan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah atas kasus dugaan korupsi proyek Gardu Listrik PLN. Oleh sebab itu, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan akan menyerahkan surat atau dokumen sebagai bukti penguat kliennya pada Pengadilan Negeri Jakarta sebagai berkas tambahan sidang praperadilan, hari ini.
"Surat kapan Dahlan Iskan ditetapkan tersangka itu tanggal 5 Juni, kapan saksi-saksi diperiksa untuk Dahlan itu kan tanggal 8 dan 10 Juni. Kapan penyitaan dilakukan tanggal 21 Juni artinya kan dijadikan tersangka dulu baru saksi diperiksa, kemudian pengeledahan dan penyitaan dilakukan artinya ini menyalahi KUHAP. Harusnya penetapan dibatalkan," kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (29/7).
Ditambahkannya, Kejaksaan selalu lemah dalam hal penanggalan. Sebab, apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu dirasakannya saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM pada era Gus Dur.
"Dulu waktu saya jadi menteri juga begitu. Saya diberhentikan oleh Gus Dur saja mereka salah nulis tanggal," kata dia.
Untuk diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.