Diancam Hary Tanoe, Kejagung diminta tak gentar usut kasus mobile 8
"Kekuatan-kekuatan predator tak pernah lelah menggerogoti kantong-kantong kesejahteraan rakyat."
Aksi dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo terus mengalir. Pasalnya, dalam penanganan kasus itu, penyidik yang menyidik kasus tersebut mendapat ancaman yang diduga berasal dari Hary Tanoe selaku bos MNC Group.
Kali ini, Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN) dan Solidaritas Rakyat Pemantau Penegak Hukum melakukan orasi di depan markas Korps Adhyaksa. Mereka meminta Kejagung membongkar praktik rasuah dalam kasus restitusi pajak itu.
"Kekuatan-kekuatan predator tak pernah lelah menggerogoti kantong-kantong kesejahteraan rakyat. Uang negara dirampok, bergerak mencari celah atas hukum dan berlindung kepada kekuatan politik dengan melakukan intervensi kepada lembaga penegak hukum," kata Zuhelmi Tanjung selaku koordinator aksi di depan gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (28/1).
Zuhelmi meminta lembaga hukum yakni Kejagung tidak hanya membangun opini. Dia mendesak Jaksa Agung M Prasetyo bekerja dan membuktikan adanya tindak korupsi dalam kasus yang menyeret nama Hary Tanoe tersebut.
"Penegak hukum mesti berhenti membangun opini, segera bekerja secara profesional, bekerja berdasarkan hukum, bekerja berdasarkan bukti," teriak dia.
Selain meminta Kejagung membuktikan adanya tindak pidana korupsi, mereka juga meminta negara termasuk pemerintah tegas menangani perkara korupsi yang marak di Tanah Air. Menurut Zuhelmi, negara tidak boleh kalah dengan koruptor.
Dalam aksi ini, mereka menyesalkan sikap Kejagung yang menarik ulur kasus tersebut. Mengingat, di sejumlah media, pihak Kejagung kerap menggembor-gemborkan telah mengantongi sejumlah alat bukti.
Namun, pada kenyataannya belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Padahal, nama Hary Tanoe kerap disebut-sebut dalam pusaran korupsi itu.
"Faktanya hingga hari ini belum adapun satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Tentu saja membuahkan pertanyaan besar bagi publik," tambah Zuhelmi.
Untuk membuktikan adanya dugaan korupsi, Suhelmi mendesak Kejagung menuntaskan kasus restitusi pajak mobile 8. Selain itu, merekanya meminta Kejagung segera menghadirkan Hary Tanoe ke ruang penyelidikan.
"Kami mendukung sepenuhnya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupso dan meminta Kejaksaan Agung tidak takut melawan predator uang negara," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto selaku ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pesan berisi ancaman ke Bareskrim Polri. Kuat dugaan ancaman itu berasal dari Hary Tanoe.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT (Hary Tanoe). Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana," kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Yulianto mengaku laporan polisi dengan nomor LP/100/1/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016 itu dilakukan lantaran pihaknya telah memiliki bukti permulaan. Salah satunya, pesan berisi ancaman melalui telepon seluler dari nomor 08151068080.
"Kenapa dia saya laporkan demikian, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan. Seperti saudara ketahui, bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat sms ancaman," ujar dia.
Selain mendapat ancaman melalui sms, Yulianto juga menyebut kalau ancaman kembali datang melalui Whatsapp (WA) tepatnya pada Kamis, 7 Januari 2016. Dalam pesan WA yang diduga dikirim oleh Hary Tanoe itu berisi pesan yang sama. Hanya saja, si pengirim menambah kalimat tambahan pada pesan tersebut.
"Ternyata saya mendapat WA, yang nomornya sama dengan nomor yang tadi SMS tadi. Kemudian, dia berkirim SMS lagi melalui WA, isinya ujungnya ditambah, 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju'," ujar dia.
Tidak sampai di situ, pada Sabtu 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan dari nomor yang sama. Namun, pesan kali ini berisi penjelasan jika Hary Tanoe tidak terlibat dalam dalam kasus restitusi pajak tersebut.
"Tanggal 9 Januari saya duga HT mengirim lagi. Isinya, 'Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya'," jelas dia.
Disinggung apakah jaksa lain menerima ancaman itu, Yulianto membantahnya. Dia mengaku ancaman hanya datang kepada dirinya. "Hanya ke saya," pungkas dia.
Sekedar informasi, berikut isi pesan ancaman yang berasal dari nomor 08151068080, yang diduga milik bos MNC Group tersebut.
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini. Saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan.'